Menuju konten utama

Keputusan GSP dari Pemerintah AS Masih Tunggu Revisi PP Soal Data

Pemerintah belum mendapatkan keputusan soal fasilitas bea masuk rendah yang ditetapkan AS, dan rencananya akan diumumkan pada November 2018.

Keputusan GSP dari Pemerintah AS Masih Tunggu Revisi PP Soal Data
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Pemerintah mengaku belum mendapatkan keputusan final terkait langkah pemerintah Amerika Serikat yang mempertimbangkan Indonesia sebagai salah satu penerima fasilitas bea masuk rendah (insentif Generalized System of Preference/GSP). Menurut rencana, pengumuman tersebut baru akan dilakukan pada November 2018.

“Kita hanya tinggal satu [kendala], yakni soal data localization. Ini terkait dengan perubahan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 82 Tahun 2012,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita di Kementerian Sekretaris Negara, DKI Jakarta pada Selasa (23/10/2018).

Kendati masih terkendala soal revisi PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, namun Enggartiasto mengklaim pemerintah Indonesia dan AS telah menyepakati hal lain. Salah satunya terkait dengan peta jalan (roadmap) menuju nilai perdagangan 50 miliar dolar AS.

Aturan data sebagaimana tertuang dalam PP tersebut rupanya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah AS. Pemerintah sendiri saat ini tengah menyusun revisinya. Salah satu poin yang bakal berubah ialah pemerintah Indonesia tidak lagi mewajibkan data center perusahaan untuk berada di Indonesia.

Ditemui secara terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memastikan revisi PP tersebut sudah memasuki tahap harmonisasi. Ia menargetkan PP terbaru yang revisinya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu bakal selesai sebelum akhir tahun ini.

Dengan PP tersebut, pemerintah membuka opsi apabila sebuah perusahaan yang beroperasi di dalam negeri hendak memiliki data center di luar negeri. “Ini akan memberikan batasan yang jelas. Kalau yang strategis harus ada di Indonesia, tidak ada kata ‘tidak’. Tapi kalau yang tidak strategis, data center bisa di dalam atau di luar. Makanya cloud computing,” jelas Rudiantara.

“Sehingga bisa lebih proporsional. Data center sendiri kan dua [kegiatan], yakni penempatan datanya dan pemrosesannya,” tambahnya.

Baca juga artikel terkait BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yandri Daniel Damaledo