Menuju konten utama

Kepolisian Layangkan Panggilan Kedua pada Rizieq Shihab

Kepolisian Daerah Jawa Barat memanggil kembali Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pelecehan Pancasila. Rizieq dilaporkan karena dugaan penyebaran kebencian bermuatan SARA untuk memecah persatuan dan kesatuan RI.

Kepolisian Layangkan Panggilan Kedua pada Rizieq Shihab
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq memberikan keterangan media di Mabes Polri setelah mengikuti gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Jakarta, Selasa, (15/11). TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat segera memanggil kembali Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pelecehan Pancasila.

"Kami sudah memanggil HR (Habib Rizieq) pada 5 Januari lalu, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir, dengan alasan sakit," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Markas Polda Jabar, Rabu, (11/1/2017) seperti dikutip dari Antara.

Ia menuturkan Polda Jabar akan memanggil dia Kamis (12/1/2017) untuk diperiksa dalam kasus pelecehan Pancasila. Kepolisian, berharap Rizieq kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk kepentingan proses hukum.

"Penyidik telah melayangkan panggilan kedua besok, dan bisa kooperatif untuk diperiksa sebagai saksi," kata Yusri.

Terkait kasus dugaan pelecehan budaya Sunda tentang perkataan sampurasun menjadi campuracun oleh Rizieq Shihab, Yusri mengaku masih mempelajarinya.

"Pelecehan kata sampurasun sudah dilaporkan, dan masih dipelajari masalahnya," kata Yusri.

Sebelumnya, sejumlah organisasi kemasyarakatan mendatangi Polda Jabar, Rabu, (11/1/2017) mendesak polisi menuntaskan kasus pelecehan budaya oleh Rizieq Shihab.

Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) itu juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) terkait dugaan penodaan agama dengan nomor Laporan Polisi : TBL/6422/XII/2016/PMJ Ditreskrimsus tertanggal 30 Desember 2016.

"Laporan dugaan penyebaran kebencian bermuatan SARA untuk memecah persatuan dan kesatuan RI," kata Koordinator Rumah Pelita Slamet Abidin di Jakarta Jumat.

Habib Rizieq disangkakan Pasal 165 KUHP dan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, anggota Rumah Pelita John Paul menambahkan Habib Rizieq telah menyerang agama lain sehingga melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama.

Sebelumnya, pada 25 Desember 2016, Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute (SPI) melaporkan Habib Rizieq Shihab karena disangka menghina agama Kristen dalam ceramahnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timurr.

Baca juga artikel terkait RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh