tirto.id - Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki program bansos yang salah satunya adalah PBI. Kepanjangan PBI adalah Penerima Bantuan Iuran, salah satu bansos yang merupakan program reguler Kemensos selain Sembako dan PKH.
Menurut laman Dinsos Jogja, PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Bantuan Iuran tidak diterimakan kepada penerima bantuan, melainkan dibayarkan langsung oleh Kementerian Kesehatan RI kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Karena iuran dibayarkan, penerima bantuan dapat menggunakan kepesertaan Jaminan Kesehatan tersebut untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
Siapa yang Berhak Mendapat PBI?
Menurut laman Dinsos Sumbawa Barat, PBI merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial yang iurannya dibayar oleh pemerintah.
Bansos PBI 2022 dicairkan oleh Kemensos RI kepada peserta program BPJS Kesehatan, dalam bentuk bantuan Jaminan Kesehatan.
Bansos PBI 2022 ini disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat dengan nominal Rp42.000 per bulan. Persyaratan Menjadi Peserta PBI JK/BPJS Kesehatan Pemerintah adalah sebagai berikut:
- Terdaftar di DTKS.
- Memiliki Surat keterangan tidak mampu (SKTM).
- Telah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga.
- Telah menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik).
- Menyerahkan fotokopi KIS yang sudah dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga).
1. Pemilik kartu meninggal.
2. Pindah Segmen kepesertaan JKN. Contoh: yang bersangkutan menjadi pekerja, sehingga kepesertaan JKNnya menjadi Pekerja Peneruma Upah (PPU).
3. Terdeteksi Ganda dalam database BPJS Kesehatan. Contoh : NIK terdeteksi digunakan oleh orang lain, NIK dan No KK terdeteksi tetapi susunan keluarga di database BPJS berbeda dengan adminduk atau NIK digunakan untuk lebih dari satu peserta BPJS.
4. Dinonaktifkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota karena tidak layak.
5. Penonaktifan otomatis by system karena Bayi Baru Lahir (BBL) dari peserta PBI aktif yang dalam waktu 3 bulan tidak didaftarkan adminduk dan tidak dilaporkan ke Dinas Sosial untuk diusulkan masuk DTKS.
Jika anda mengalami salah satu dari kendala di atas, disarankan untuk melaporkan kendala tersebut ke Dinas Sosial Kab/Kota untuk dapat ditindaklanjuti.
Apabila laporan disampaikan kurang dari 6 bulan sejak tanggal penonaktifan, jika pelapor terbukti masuk dalam DTKS dan layak, maka pengaktifan kepesertaan PBI dapat difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan sebagai peserta PBI.
Editor: Iswara N Raditya