tirto.id - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, mengaku tidak mengetahui soal perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Hal tersebut, disampaikan oleh Erika usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pada jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE 2017-2021.
"Enggak ada lah (soal perjanjian jual beli gas)" kata Erika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).
Erika mengatakan, pada pemeriksaan ini, dia hanya ditanya penyidik soal aturan penyaluran gas bumi. Kata Erika, dia juga dicecar soal tugas dan fungsi BPH Migas dalam pengawasan penyaluran gas.
"Kami sebagai badan pengatur dikonfirmasi mengenai aturan-aturan yang berlaku penyaluran gas bumi, itu saja sih, juga bagaimana tugas dan fungsi BPH Migas dalam pengawasan penyaluran gas bumi," ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa kebijakan jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, merupakan tindakan business to business. Kemudian, dia juga menyebut bahwa tidak pernah ada rekomendasi yang diberikan oleh BPH Migas terhadap PT PGN.
"Bukan rekomendasi, tapi melaporkan ke BPH Migas," pungkasnya.
Erika juga mengatakan bahwa kerugian negara yang terjadi akibat jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, bukan lah ranahnya dan hal tersebut merupakan urusan KPK.
Diketahui, pada Jumat (11/4/2025) KPK telah menahan dua orang tersangka dalam kasus ini yaitu Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 dan Direktur Utama PT Isargas 2011-2024 Komisaris PT IAE 2006-2024, Iswan Ibrahim.
Budi juga menyebut bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah selesai melakukan perhitungan negara terkait dengan kasus ini. Nilainya mencapai 15 Juta Dolar Amerika.
Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi terkait dengan perkara ini. KPK juga telah melakukan penggeledahan di 8 lokasi.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) 2021-Sekarang, Erika Retnowati, usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) 2017-2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto