Menuju konten utama

Kepala BNN: Peredaran Narkoba Via Ojek Online Perlu Ditindak

Pasca tertangkapnya pemain keyboard grup band The Titans berinisial A, yang diduga membeli narkoba via ojek online, Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menuturkan modus operandi baru dalam penyebaran narkoba ini perlu diperhatikan serius dan harus ditindak segera.

Kepala BNN: Peredaran Narkoba Via Ojek Online Perlu Ditindak
Kepala badan narkotika nasional (bnn) komjen pol budi waseso (kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta tersangka di kantor bnn pusat, cawang, jakarta timur, rabu (4/5). Tirto/Andrey Gramico.

tirto.id - Pasca tertangkapnya pemain keyboard grup band The Titans berinisial A, yang diduga membeli narkoba via ojek online, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso menuturkan modus operandi baru dalam penyebaran narkoba ini perlu diperhatikan serius dan harus ditindak segera.

"Perdagangan dengan menggunakan dunia maya itu sudah umum dan itu dimanfaatkan untuk perdagangan narkotika juga," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Pada Selasa (21/2/2017) lalu, pemain band A ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung. A diduga membeli barang haram lewat dunia maya. Pesanan narkoba yang ditengarai jenis tembakau gorilla itu diantar lewat ojek online. Tersangka penjual berinisial D itu disebut sering menggunakan jasa ojek online untuk mengantar barang haram tersebut.

Budi Waseso yang kerap dipanggil Buwas itu menuturkan, pembelian dilakukan lewat sejumlah situs. Salah satu contoh transaksi narkoba lewat dunia maya terjadi saat penggerebekan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Bahkan, ia mengaku transaksi narkoba secara daring sudah melibatkan jaringan internasional.

"Kemarin ada yang baru datang dari Amrik, online dari Australia, ada online dari Amsterdam. Jadi macam-macam‎," kata Buwas.

Untuk pengiriman barang di lingkaran ibu kota, para pengedar mulai memanfaatkan ojek online sebagai kurir. Pengiriman pun beragam, ada yang paket kecil hingga kiloan. Barang pun beragam seperti sabu-sabu, ganja, hingga gorilla.

Buwas mengaku, sejumlah langkah telah dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba secara daring. BNN sudah bekerja sama dengan Menkominfo untuk menutup sejumlah situs. Sayang, Buwas enggan merinci jumlah situs yang ditutup.

"Banyak, tapi saya gak bisa sampaikan. Itu rahasia kita," kata Buwas.

Untuk peredaran narkoba di jalur kurir ojek online, BNN terus memantau jaringan di ojek online. Saat ini, BNN terus membangun jaringan pemantauan dan menghimbau kepada para pengendara.

Meskipun mengklaim masih membangun jaringan, Buwas menegaskan mereka bisa memetakan peredaran narkoba dan menunggu momen yang tepat untuk menindak.

"Kita bisa petakan semua. Tinggal penindakan yang tepat saja," kata Buwas.

Kriminolog UI Kisnu Widagso mengatakan, transaksi narkoba secara online sudah ada sejak lama. Ia mengaku, cara ini lazim dilakukan agar para pengedar gampang menghapus jejak selama beraksi. Menurut Kisnu, tindakan ini lumrah agar pengedar tidak terdeteksi.

"Rumus standar lah bahwa pelaku kejahatan pasti 2 kali atau 1 kali lebih maju daripada polisinya," kata Kisnu kepada Tirto, Rabu (1/3/2017).

Terkait keterlibatan ojek online sebagai metode pengiriman, Kisnu menilai aparat harus menaruh perhatian khusus. Ia mengatakan, ojek online bisa menjadi sarana menguntungkan bagi pengedar narkoba. Ia mengaku ada sejumlah keuntungan diperoleh pengedar lewat ojek online.

Pertama, pengedar tidak perlu sulit-sulit mencari kurir dengan biaya mahal untuk mengantarkan barang haram. Kemudian, mereka mudah menghilangkan jejak saat dilakukan pengejaran oleh aparat berwajib.

Kisnu menyarankan, penegak hukum dan publik harus menaruh atensi agar tidak terjadi salah tangkap hingga membantu pemerintah dalam memberantas narkoba. Untuk pengedaran secara online, BNN bisa menggandeng Direktorat Pidana Siber Mabes Polri untuk menangani kasus transaksi narkoba online.

Ia mengatakan, BNN sebaiknya berkoordinasi dengan divisi siber Mabes Polri untuk memetakan hingga menindaklanjuti para penjual narkoba di dunia maya.

Sementara itu, untuk permasalahan kurir online, Kisnu meminta agar pemerintah menghimbau agar para pengendara ojek online waspada.

Kemudian, ia menyarankan agar perusahaan ojek online mulai menerapkan surat pernyataan dalam setiap kali pengiriman. Dengan demikian para ojek online yang mengantar barang haram bisa bebas dari jeratan hukum. Mereka pun bisa terlepas dari status tersangka yang diduga berperan dalam aksi kejahatan.

Selain itu, dirinya menyarankan agar pemerintah mulai mengikat provider karena pengedar bisa menghilangkan jejak lewat membeli nomor baru dengan mudah.

Baca juga artikel terkait PEREDARAN NARKOBA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri