Menuju konten utama

Kendaraan Berat Dilarang Lewat Jalan Arteri Mulai H-7 Lebaran

Truk angkutan berat sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan arteri selama arus mudik lebaran 2022.

Kendaraan Berat Dilarang Lewat Jalan Arteri Mulai H-7 Lebaran
Sejumlah truk melintasi jalur pantura Lohbener, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (5/6/2018). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

tirto.id - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan truk angkutan barang dilarang melintasi ruas jalan arteri selama periode mudik lebaran 2022.

"Truk angkutan berat sumbu tiga ke atas, tidak diperbolehkan melintas pada H-7 lebaran," ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin, 18 April 2022.

Sambodo mengatakan hanya kendaraan berat tertentu yang diperbolehkan melintasi jalan arteri selama mudik Idulfitri 2022.

“Kecuali yang mengangkut sembako dan bahan bakar minyak," kata dia.

Pernyataan Sambodo memperkuat Surat Edaran Nomor SE 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022/1443 Hijriyah.

Surat tersebut ditujukan kepada instansi dan dinas lembaga terkait, terkhusus masyarakat transportasi Indonesia. Pengaturan operasional angkutan barang pada ruas Jalan Tol dan non tol (jalan Nasional) selama Idulfitri tahun ini dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, serta penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap:

1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram;

2. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;

3. Mobil barang dengan kereta tempelan;

4. Mobil barang dengan kereta gandengan; dan

5. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:

  1. bahan galian meliputi: (1) tanah; (2) pasir; dan/atau (3) batu;
  2. bahan tambang; dan
  3. bahan bangunan.
Pengaturan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas; barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor; air minum dalam kemasan; ternak; pupuk; antaran pos dan uang; barang pokok; dan sepeda motor mudik gratis.

Pada mudik lebaran tahun ini, Sambodo memprediksi bakal ada peningkatan volume kendaraan lantaran dua tahun berturut-turut sebelumnya pemerintah melarang kegiatan mudik.

"Naik 10-15 persen dibandingkan dengan mudik tahun 2019," ujar dia.

Kepolisian masih menghitung jumlah anggota yang bakal diterjunkan dalam pengamanan mudik 2022. “Perkiraan saya, total keseluruhan itu di atas 9.000-an personel gabungan," ujar Sambodo.

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2022 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan