tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat adanya tambahan penerimaan sebesar Rp4,2 triliun berkat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama Mei 2022. Tarif PPN sendiri naik dari 10 persen menjadi 11 persen sudah dimulai sejak 1 April 2022.
“Untuk PPN kemarin sudah meningkat tarifnya, dan pada 2022 ini dapat kami laporkan untuk Mei, sekitar tambahan satu bulan Rp4,2 triliun dari pertambahan tarif PPN," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Suryo mengklaim tambahan penerimaan selama Mei tersebut sebagai dampak positif dari pemberlakuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Hingga April 2022, pemerintah mencatat penerimaan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp192,12 triliun atau 34,65 persen dari target Rp554,38 triliun. Secara keseluruhan, penerimaan pajak hingga April 2022 mencapai Rp567,69 triliun.
Sebagai informasi, tarif PPN ini tertuang dalam Pasal 7 Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tarif PPN akan menjadi 11 persen mulai April 2022 dan kembali dinaikkan menjadi 12 persen pada Januari 2025.
Meski begitu, pemerintah membuat pengecualian untuk sejumlah barang dan jasa yang bisa dibebaskan dari pengenaan pajak. Bahkan dalam UU disebutkan bahwa barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat luas hingga jasa kesehatan bisa dikecualikan dari kenaikan pajak.
Pembebasan pengenaan pajak ini tertuang dalam Pasal 4A dan Pasal 16B. Dalam Pasal 16B UU tersebut, pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz