Menuju konten utama

Kementerian PAN-RB: ASN Hanya Kerja 32,5 Jam Seminggu Saat Ramadan

Kementerian PAN-RB akan memangkas jam kerja untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri selama Ramadan 1440 H.

Kementerian PAN-RB: ASN Hanya Kerja 32,5 Jam Seminggu Saat Ramadan
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). ANTARA FOTO/Siswowidodo.

tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANR RB RI) akan memangkas jam kerja untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri selama Ramadan 1440 H.

Pemangkasan jam kerja termaktub dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1440 H, yang ditujukan agar kinerja para ASN dapat efektif selama bulan puasa.

"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam dalam satu minggu," ujar Menteri PANRB Syafruddin di Jakarta, Senin (29/4/2019).

Lebih lanjut, menurut Syafruddin, untuk selebihnya pimpinan instansi masing-masing yang akan mengatur dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di tempat.

Surat edaran tersebut dikirimkan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Selain itu, bagi para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, dan Bupati serta Wali Kota.

Ia juga menerangkan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB untuk Senin-Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pukul 12.00 - 12.30 WIB.

Sementara itu, pada Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 WIB untuk Senin-Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat selama 30 menit terhitung pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat antara 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.

Baca juga artikel terkait RAMADAN 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri