tirto.id - Kementerian BUMN telah melaporkan kasus gagal bayar polis Jiwasraya ke Kejaksaan Agung.
Staf khusus Menteri BUMN, Arya Mahendra Sinulingga mengatakan, pelaporan itu berkaitan dengan penyelidikan sumber masalah keuangan Jiwasraya. Termasuk bilamana ada kesalahan direksi di masa lalu.
“Udah kok, [kasus Jiwasraya] dikasih [laporkan] ke kejaksaan. Nanti mereka [Kejaksaan] yang meneliti semua,” ucap Arya saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (15/11/2019).
Arya juga mengatakan saat ini ia belum dapat membagikan detail yang dapat dilaporkan. Namun, salah satunya menyangkut keputusan investasi yang pernah dilakukan manajemen sebelumnya.
Ia bilang investasi itu dilakukan pada perusahaan-perusahaan dengan fundamental yang kurang baik. Bahkan saham-saham yang menjadi sasaran Jiwasraya dulu masuk kelompok “gorengan”.
“Investasi yang dilakukan cukup mencurigakan. Investasi di perusahaan yang fundamentalnya jelek, saham 'gorengan',” ucap Arya.
Atas masalah itu, Arya menyatakan tidak mengherankan saat ini Jiwasraya mengalami masalah. Ia bilang investasi yang dilakukan terbukti tidak terjamin kualitasnya.
Mengenai kelalaian direksi, ia mengatakan hal itu juga akan diselidiki. Sebab, keputusan itu mengakibatkan Jiwasraya mengalami masalah cukup besar.
“Itu yang kita tanyakan kenapa keputusan mereka (direksi) bisa tidak proven. Nilainya banyak banget kan, ratusan miliar rupiah. Itu yang kita lihat jadi persoalan,” ucap Arya.
Namun, mengenai wacana membawa masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arya mengatakan opsi itu belum akan dilakukan.
Sementara ini, penanganan kasus Jiwasraya akan diserahkan lebih dulu ke kejaksaan.
“Kalau ke KPK belum,” ucap Arya.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali