Menuju konten utama

Kementan: Ganti Rugi Ternak Mati akibat PMK Dibahas 1-2 Hari Ini

Kementerian Pertanian menyebut mekanisme ganti rugi hewan ternak yang mati karena PMK akan dibahas bersama kementerian atau lembaga lainnya.

Kementan: Ganti Rugi Ternak Mati akibat PMK Dibahas 1-2 Hari Ini
Dokter hewan memeriksa kesehatan hewan sapi di salah satu lokasi peternakan di Jakarta, Kamis (12/5/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan), Nasrullah mengatakan mekanisme ganti rugi hewan ternak yang mati karena penyakit mulut dan kuku (PMK) masih dalam pembahasan.

“Mekanismenya akan dibahas dalam 1-2 hari ini,” kata Nasrullah kepada reporter Tirto, Selasa (28/6/2022).

Nasrullah menyebut belum ada pembahasan soal mekanisme ganti rugi hewan ternak yang mati karena PMK di kementeriannya. “Belum dibahas,” singkat dia.

Menurut Nasrullah, mekanisme ganti rugi hewan ternak yang mati karena PMK akan dibahas bersama kementerian atau lembaga (K/L) lainnya.

“Pembahasan harus lintas K/L dan segera, ditunggu saja pasti akan disampaikan ke publik,” kata dia.

Kementan berharap dengan adanya mekanisme ganti rugi hewan ternak yang mati karena PMK ini membuat para peternak bisa bangkit kembali.

“Harapannya, peternak bisa beternak lagi,” kata Nasrullah.

Pemerintah menyiapkan ganti rugi bagi peternak yang hewan ternaknya mati akibat wabah PMK sebesar Rp10juta per ekor. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

“Terkait pergantian terutama terhadap hewan yang dimusnahkan atau pun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM, itu sebesar 10 juta rupiah per sapi,” ucap dia dalam keterangan pers yang diunggah dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (23/6/2022) lalu.

Baca juga artikel terkait GANTI RUGI TERNAK MATI AKIBAT PMK atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan