Menuju konten utama

DPR Belum Setujui Ganti Rugi Sapi Terjangkit PMK Rp10 Juta per Ekor

DPR masih membutuhkan waktu mempertimbangkan permintaan anggaran penanganan PMK.

DPR Belum Setujui Ganti Rugi Sapi Terjangkit PMK Rp10 Juta per Ekor
Dokter hewan dari Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada hewan ternak sapi di Desa Dakiring, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Patrik Cahyo Lumintu/Ds/foc.

tirto.id - Pemerintah tengah menyiapkan anggaran untuk mengganti hewan ternak khususnya sapi milik peternak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang dimusnahkan paksa karena terpapar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Proses penggantian ganti rugi tersebut sedang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Komisi IV DPR Sudin mengatakan, pihaknya masih membutuhkan waktu mempertimbangkan permintaan anggaran penanganan PMK. Sebab, saat ini ada berbagai masalah yang dihadapi sektor pertanian Indonesia.

"Komisi IV menerima penjelasan terakhir mengenai kebutuhan anggaran 2022 untuk penanganan PMK sebesar Rp4,4 triliun, jujur saya tidak setuju sebenarnya kalau tidak ada penjelasan detail," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR, Senin (27/6/2022).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono mengatakan, pemerintah tengah mempersiapkan anggaran ganti rugi bagi peternak yang ternaknya terkena wabah PMK yaitu sebesar Rp10 juta per ekor. Kuota yang disediakan pun dibatasi, yaitu hanya untuk 15.000 ekor ternak yang mati.

“Bantuan penggantian ternak kita akan alokasikan sejumlah 500.000 ekor ternak nilainya satuan 15 juta sehingga nilainya Rp225 miliar,” jelasnya.

Rencana penyediaan anggaran tersebut masuk ke dalam usulan anggaran yang diajukan oleh Kementerian Pertanian khusus untuk penanganan PMK pada tahun ini yaitu sebesar Rp4,4 triliun. Anggaran ini belum disetujui oleh DPR sehingga proses penggantian ternak masih belum bisa dilakukan.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, hingga 24 Juni 2022 ada 19 provinsi di 216 kabupaten kota yang terdampak dari PMK. Jumlah ternak yang sakit tercatat 240.944 ekor kemudian sudah berhasil sembuh sebanyak 78.626 ekor.

“Ada pula yang mati 1.396 kemudian yang dipotong bersyarat 2.310. Ada sisa kasus 158.000 ini juga kita memilah data yang terkait dengan kecamatan dan desa dengan maksud melakukan lockdown di kecamatan detail lagi melakukan pengendalian dari PMK ini,” jelas Kasdi.

Baca juga artikel terkait WABAH PMK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Anggun P Situmorang