tirto.id - Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia mengeklaim ketersediaan hewan ternak untuk Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah/2022 Masehi tercukupi. Hal ini dikatakan oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri dalam talk show “Tani on Stage” di halaman Masjid Baiturrahman Kaum, Kampung Seuseupan, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022).
“Sesuai neraca yang ada, kurban tahun ini mencapai 1,8 juta atau meningkat 11-13 persen dari tahun lalu, dan Insya Allah bisa kita penuhi dari sentra ternak yang ada di zona hijau,” ujar dia, sebagaimana dikutip dari rilis Kementan yang diperoleh Tirto pada Rabu (6/7/2022) sore.
Kuntoro juga menyebut kondisi hewan ternak yang ada di zona merah harus dilakukan kuncitara (lockdown) dan pengawasan ketat. Baik dari Kementan, Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pemerintah daerah (pemda).
“Penangganan PMK oleh pemerintah saat ini sudah masuk fase vaksinasi dan kita berharap PMK bisa kita segera atasi. Kita ingin sampaikan Insya Allah Iduladha tahun bisa kita lalui dengan baik,” tutur Kuntoro.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Kementan, Syamsul Ma'arif mengatakan bahwa setiap penyembelihan harus memperhatikan intruksi dan arahan dari petugas kesehatan hewan. Termasuk pada saat daging kurban akan dibagikan.
“Jadi nanti yang menentukan hewan itu layak atau tidak adalah dokter hewan. Dan yang penting kalau kita temukan si hewan sakit berat, saya sarankan agar jangan dipotong dulu. Ini untuk ketentraman batin si hewan,” ujar dia.
Syamsul pun berharap agar masyarakat yang mendapatkan daging kurban itu bisa lebih peka terhadap kebersihan. Misalnya ketika daging sampai di rumah, sebaiknya disimpan di lemari es saapai waktu 24 jam, setelah itu dipindahkan ke freezer.
“Atau direbus sekalian dan jangan dicuci dulu. Kemudian begitu mendapatkan daging, ibu-ibu plastiknya jangan dibuang sembarangan, kalau bisa rendam dulu pakai detergen atau disinfektan. Bukan berarti [PMK] berbahaya, karena virus ini tidak berbahaya,” sambung dia.
Adapun Sekretaris Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda menambahkan, sebaiknya penyembelihan kurban diselaraskan dengan hadis nabi. Di mana ada beberapa sifat hewan yang tidak bisa disembelih.
“Pertama, hewan yang matanya buta jelas tidak boleh dikurbankan. Kedua, hewan yang pincang juga tidak boleh dan hewan yang tidak bisa berjalan dan hewan yang sangat kurus juga tidak boleh. Nanti tinggal kita selaraskan saja dengan gejala PMK,” beber dia.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri