tirto.id -
"Kami masih bekerja," katanya saat dihubungi Tirto, Senin (28/8/2017).
Sayang Ali enggan menjelaskan metode apa yang digunakan Tim Independen untuk menganalisis dugaan plagiarisme pada karya-karya tersebut. Apakah seusai dengan ketentuan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 atau menggunakan metode lain.
"Pada prisipnya sama seperti tim sebelumnya. Kami akan berikan laporan ke menteri, kemudian diputuskan: pencabutan gelar akademik dan ijazah mereka, itu [semua di tangan] Menteri," ucap Ali.
Lima disertasi tersebut masing-masing ditulis oleh Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara), Hado Hasina (kepala dinas perhubungan), Muhammad Nasir Andi Baso (kepala badan perencanaan pembangunan daerah), Nur Endang Abbas (kepala badan kepegawaian daerah), dan Sarifuddin Safaa (asisten I sekretariat provinsi). Kelimanya adalah mahasiswa program doktor Ilmu Manajemen Sumber Daya Manusia Pascasarjana UNJ Angkatan 2014.
Baca laporan mendalam Tirto tentang dugaan plagiat di UNJ:Temuan Plagiat Disertasi di Universitas Negeri Jakarta
Bau Tak Sedap Program Studi Pascasarjana UNJ
Plagiat Cederai Kewibawaan Kampus
Kabar plagiat disertasi di UNJ mengundang keprihatinan DPR. Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana menyatakan plagiarisme merupakan sebuah tindakan yang mencederai kewibawaan kampus sebagai lembaga intelektual. Ia meminta Menristekdikti menindak tegas semua pihak yang terlibat.
"Menristekdikti harus tegas menindak para pelaku plagiat. Kalau perlu dicopot gelarnya," kata Dadang kepada Tirto, Senin (28/8/2017).
Plagiat diatur secara khusus melalui Permendikbud No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Aturan itu, kata Dadang, sudah semestinya dilaksanakan.
"Bukan hanya pada pelaku plagiarismenya, tapi kalau ada oknum pejabat kampus yang memfasilitasi itu juga harus ditindak," kata politikus Hanura ini.
Anggota Komisi X DPR Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih menyatakan Menristekdikti Muhammad Nasir harus membuat peraturan menteri yang lebih jelas terkait dengan plagiat. "Harus jelas landasan rasio toleransi plagiat itu berapa persen dari kutipan di dalam karya ilmiahnya," kata Faqih kepada Tirto.
Menurut Faqih, bila itu tidak dibuat maka akan sulit menyatakan sebuah karya akademik itu plagiat atau tidak. "Sebab, karya ilmiah itu ada prinsip koherensi dengan penelitian sebelumnya. Jadi harus mengutip pendapat atau temuan penelitian sebelumnya," kata Faqih seraya mengusulkan pembentukan tim khusus untuk mengusut dugaan plagiasi di UNJ.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Jay Akbar