Menuju konten utama

KemenPPPA Sesalkan Penganiayaan Anak 5 Bulan oleh Ibu Kandung

Kementerian PPPA menyesalkan kejadian kekerasan terhadap bayi berusia 5 bulan hingga meninggal dunia yang justru dilakukan oleh ibu kandungnya.

KemenPPPA Sesalkan Penganiayaan Anak 5 Bulan oleh Ibu Kandung
ilustrasi kekerasan pada anak.foto/shutterstock

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia menyesalkan terjadinya kasus penganiayaan anak berusia 5 bulan oleh ibu kandungnya hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan bahwa mereka telah melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya terkait dugaan kekerasan fisik terhadap anak berusia 5 bulan itu hingga korban meninggal dunia.

“Kami turut berduka cita dan menyesalkan kejadian kekerasan terhadap anak yang justru dilakukan oleh orang terdekat korban, yaitu ibu kandungnya,” tutur dia di Jakarta, Selasa (28/6/2022) dilansir dari siaran pers KemenPPPA yang diterima Tirto pada Selasa (28/6/2022) malam.

Nahar menerangkan, kejadian penganiayaan terhadap anak ini tidak diketahui oleh keluarga, termasuk suami terduga pelaku lantaran sedang dalam pelayaran. Berdasarkan informasi yang didapatkan, suami terduga pelaku merupakan pelajar sekolah pelayaran dan berusia 22 tahun.

Kemudian Nahar mengapresiasi keberanian nenek korban dan lingkungan sekitarnya untuk melaporkan kasus kekerasan yang terjadi. Nahar menyebut bahwa masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan yang dilihat atau dialaminya kepada pihak yang berwenang. Selain itu, masyarakat dalam menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui call center 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Sementara itu, pemerintah daerah (pemda) melalui DP3APPKB Kota Surabaya telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Wonocolo terkait penanganan hukum kasus penganiayaan tersebut.

“Saat ini tersangka telah ditahan dan ditetapkan sebagai terduga pelaku yang akan dijerat dengan pasal Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang [UU] Nomor 35 Tahun 2014,” kata Nahar.

Adapun DP3APPKB Kota Surabaya juga telah melakukan penjangkauan terhadap keluarga, yaitu nenek korban untuk memberikan pelayanan yang dibutuhkan.

“Hal ini mengingat terduga pelaku masih memiliki seorang anak laki-laki berusia 1,5 tahun,” imbuh Nahar.

Menurut Nahar, orang tua seharusnya menerapkan pengasuhan berbasis hak anak untuk memenuhi kebutuhan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan anak secara berkelanjutan. Hal ini diperlukan agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

“Kasus penganiayaan ini menunjukkan masih adanya anak yang tidak mendapatkan pemenuhan hak dan pengasuhan yang layak dari orang tuanya,” ujar dia.

Nahar pun menilai bahwa perlu adanya kesiapan mental para orang tua sebelum memiliki anak agar dapat membentuk keluarga yang berkualitas.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN ANAK atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri