Menuju konten utama

Kemenperin akan Sediakan Cek TKDN Gratis untuk Industri Kecil

Kemenperin bakal menyediakan fasilitas pengecekan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) gratis untuk pelaku industri skala kecil.

Kemenperin akan Sediakan Cek TKDN Gratis untuk Industri Kecil
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tiba untuk mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal menyediakan fasilitas pengecekan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) gratis untuk pelaku industri skala kecil sehingga mereka dapat segera memiliki sertifikat TKDN. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menargetkan pihaknya dapat menerbitkan sertifikat TKDN untuk 1 juta sampai dengan 1,5 juta produk sehingga barang buatan dalam negeri dapat masuk e-katalog.

“Industri kecil bisa melakukan assessment (pengecekan) TKDN produknya. Mereka meng-input (ke dalam sistem) data kami sehingga dipastikan dalam 5 hari paling lama sertifikat TKDN akan terbit,” kata Agus Gumiwang saat memberi paparan secara virtual pada sesi Pemerintah Mendengar di Indonesia Development Forum dikutip dari Antara, Rabu (23/11/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Agus Gumiwang menyampaikan kebijakan itu masih menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Jika nanti berlaku, para pelaku industri skala kecil di Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Yang terpenting semua proses ini free of charge (gratis). Industri kecil tidak dipungut biaya untuk sertifikasi," ungkapnya.

Kebijakan itu merupakan bagian dari penerapan program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian. Sebelumnya, Agus menjelaskan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja memerintahkan pemerintah pusat dan daerah wajib mengalokasikan minimal 40 persen anggarannya untuk belanja produk dalam negeri buatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan koperasi.

Jika nanti berlaku, pengurusan sertifikat TKDN untuk industri kecil dapat dilakukan dengan dua langkah, yaitu permohonan sertifikasi TKDN industri kecil (IK) dan pengisian data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), kemudian verifikasi.

Jika dua langkah itu telah dilalui, pemohon dapat langsung mencetak sertifikat TKDN secara mandiri.

Baca juga artikel terkait TKDN

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin