tirto.id - Arcandra Tahar, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Joko Widodo, saat ini dianggap tidak memiliki kewarganegaraan.
Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI Freddy Haris di Jakarta, Rabu (17/8/2016).
"Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia melarang seorang dewasa memiliki dua kewarganegaraan, sementara itu dia juga tidak lagi menjadi warga Negara AS karena telah menjabat menteri di Indonesia," kata Freddy Haris.
Pihak Dirjen AHU pun, Freddy menambahkan, akan mengupayakan agar Arcandra mendapatkan kembali status alumni Teknik Mesin ITB tersebut sebagai Warga Negara Indonesia.
"Dia harus mendapatkan perlindungan maksimal dan ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk mendapatkan status warga Negara Indonesia," kata Freddy.
Salah satunya, dengan menggunakan pasal 20 UU Kewarganegaraan yang mana menyatakan bahwa seseorang bisa dinaturalisasi menjadi WNI jika berjasa pada negara dan negara membutuhkannya.
Cara ini ini lebih mudah ditempuh, karena saat selama 20 hari masa jabatan Arcandra, dia telah berhasil menghemat uang negara hingga triliunan.
Menurut Freddy, Arcandra bukan sengaja menyembunyikan kewarganegaraannya. Melalui pemeriksaan, Dirjen AHU mengatakan Arcandra tidak mengerti pasal 23 UU Kewarganegaraan yang menyebut seseorang akan kehilangan kewarganegaraannya karena memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
"Tidak ada kebohongan yang disengaja baik oleh Arcandra atau pun Presiden," kata Freddy.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari