Menuju konten utama

Kemenkominfo akan Tindak Ajakan Judi Online Lewat SMS Blast

Pemerintah akan melakukan penindakan dengan melibatkan operator seluler demi menghapus ajakan judi online dengan SMS Blast dan di medsos.

Kemenkominfo akan Tindak Ajakan Judi Online Lewat SMS Blast
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan akan menindak upaya penyebaran informasi secara masih yang mengajak masyarakat untuk berjudi, misalnya melalui SMS Blast.

Direktur Jenderal Aptika Kemenkominfo Semuel Pangerapan mengatakan pemerintah sudah memahami bahwa upaya SMS Blast sebagai modus baru menarik masyarakat untuk berjudi. Pria akrab disapa Semmy itu mengaku hal tersebut akan menjadi atensi pemerintah ke depan.

"SMS ini memang modus baru jadi mereka menyalakan websitenya itu malam-malam sebelum ada pertandingan bola habis itu dia blast ke sana-sini, tadi dibahas dalam rapim untuk bagaimana bekerja sama dengan operator memastikan SMS blasting ini juga mengawasi apa yang di-blasting," kata Semmy itu di kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebut dirinya sebagai korban ajakan judi online. Budi Arie mengaku sering mendapatkan pesan tersebut dengan strategi promosi yang menggoda masyarakat.

"Kalau saya sering. Sudah gitu pakai foto cewek lagi, biasanya promosinya kan gitu, ayo ke situs ini," kata Budi Arie.

Budi mengatakan pemerintah akan melakukan penindakan dengan melibatkan operator seluler agar kejadian tidak terulang. Ia juga akan menindak pesan ajakan judi online yang ada di media sosial.

"Itu sudah kami urus juga. Medsos untuk judi, semua platform lah. Dari SMS, WA, medsos pastilah itu," kata Budi.

Di saat yang sama, Kemenkominfo juga akan menindak para pemengaruh atau influencer yang mempromosikan judi online. Semuel menegaskan bahwa mereka yang berpartisipasi atau menjadi ruang promosi judi online akan ditindak karena telah dianggap memfasilitasi.

"Jadi umpanya ada laporan jadi umpamanya namanya memfasilitasi, dia kena juga itu juga terjerat UU ITE, dia memfasilitasi perjudian pun sudah bisa dijerat," kata Semmy.

Budi Arie bahkan menyebut bahwa mereka yang menerima uang donasi sehingga memunculkan ajakan berjudi online dalam kegiatan livestream, para pembuat opini tersebut sudah dikategorikan melanggar aturan tentang judi online.

Sebagai catatan, sejumlah key opinion leader (KOL) maupun influencer ada yang menggunakan fitur donasi tertentu di media sosial, lalu menyampaikan informasi di saluran media sosial mereka.

"Itu sudah melanggar dong," kata Budi.

Oleh karena itu, ia mengharapkan publik untuk berpartisipasi dalam penindakan.

"Kita juga meminta aduan, partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi dan pengaduan bila ada situs-situs yang mengandung unsur perjudian. Langsung kita eksekusi," kata Budi.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto