tirto.id - Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah dapat menarik sejumlah besar modal yang ditempatkan di Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Penarikan dilakukan hanya bila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk mendukung perekonomian.
“Tentunya bergantung kondisi makro ekonomi negara, apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dapat dilakukan penarikan. Apabila dibutuhkan secara makro ekonomi untuk negara tetapi prinsipnya ada modal awal,” ucap Tim Pengkaji Pembentukan LPI Kementerian BUMN Arif Budiman dalam Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Keuangan dan Investasi, Rabu (2/12/2020).
Penarikan ini merupakan salah satu dari sejumlah fitur SWF. Namun prosesnya tidak bisa dilakukan hampir setiap waktu.
Ia bilang SWF dapat menghasilkan laba. Menurut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah disusun saat ini, laba itu harus dicadangkan bagi pemodalan SWF.
“Sebagian dicadangkan karena kita tahu investasi itu ada naik turun,” ucap Arif.
Ketentuannya ada dalam Pasal 51 RPP SWF yang menyatakan laba diprioritaskan menjadi cadangan wajib hingga 50 persen dari modal. Bila ketentuan pencadangan sudah terpenuhi, maka sisanya akan menjadi laba ditahan untuk direinvestasi sampai jumlahnya mencapai 50 persen modal.
Bila dua ketentuan itu sudah terpenuhi, maka kelebihan laba SWF baru bisa dikembalikan ke pemerintah. Batas jumlah uang yang bisa dikembalikan ke pemerintah adalah maksimum 30 persen dari total laba.
“Pengelolaan untuk cadangan wajib, sebagian untuk direinvestasi dan tentunya pada titik tertentu saat sudah 50 persen modal dapat dikembalikan ke pemerintah,” ucap Arif.
Selain menarik, RPP SWF juga mengatur kewajiban pemerintah untuk menempatkan modal awal. Saat ini jumlah ekuitasnya ditargetkan mencapai Rp15 triliun dari APBN dan aset negara seperti Barang Milik Negara (BMN) maupun aset BUMN. Pada 2021 nanti pemerintah menargetkan ekuitas SWF bisa mencapai Rp75 triliun.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz