tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih membahas anggaran untuk pemberian santunan bagi para petugas penyelenggara Pemilu 2019 yang meninggal dunia karena menjalankan tugasnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, mengatakan pembahasan itu sekaligus membicarakan kemungkinan penambahan anggaran untuk pemungutan suara ulang dan susulan di beberapa daerah.
"Dibahas di Dirjen Anggaran, Pak Askolani, bersama dengan KPU. Tapi belum ada update soal keputusannya gimana," kata Nufransa saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (23/4/2019).
Meski demikian, Nurfransa mengaku tak tahu soal usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar para petugas penyelenggara pemilu terlindungi oleh asuransi. Menurutnya, jumlah santunan tersebut akan jadi pengganti dari ketiadaan asuransi bagi para petugas pemilu.
"Kalau soal usul anggaran yang dulu, nanti Pak Askolani yang jelaskan," ujar dia.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, sebelumnya mempertanyakan mengapa usulan soal asuransi tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti oleh Kemenkeu. Padahal, kata Ilham, usulan itu semula muncul dari Komisi II DPR RI.
"Tadinya kan kita diminta Komisi II DPR untuk membuat asuransi kepada teman-teman penyelenggara di lapangan, kemudian kami sudah ajukan ke Kemenkeu, tetapi tidak diproses," ujar Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kemarin (22/4/2019).
"Mungkin nanti anggaran ini [santunan diambil] dari revisi-revisi beberapa anggaran kita," imbuhnya.
Berdasarkan data KPU per 22 April 2019, tercatat ada 91 petugas pemilu meninggal dunia dan 374 lainnya sakit pada saat maupun setelah menjalankan tugas pada Pemilu 2019.
Ratusan petugas pemilu ini terdiri dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Artinya, jumlah itu belum termasuk pengawas dan petugas keamanan pemilu yang meninggal atau sakit karena bertugas.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom