tirto.id -
Petugas pemilu ini terdiri dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Kami perlu informasikan terkait dengan jumlah sementara sampai pukul 17.49 WIB, petugas penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah itu sebanyak 91 orang meninggal dunia. Kemudian 374 orang sakit," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Menurut Arief, petugas pemilu yang sakit dan meninggal ini tersebar di 19 provinsi, antara lain Maluku, DIY, Banten, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Lampung, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat dan Bali.
Menurut Arief, KPU telah melakukan pembahasan secara internal terkait santunan yang akan diberikan kepada para petugas pemilu yang tertimpa musibah itu.
Pembahasan itu membicarakan mengenai asuransi BPJS dan besaran santunan yang akan diterima oleh petugas pemilu yang mengalami musibah ini.
"Dengan memperhitungkan berbagai macam regulasi asuransi BPJS, kemudian masukan-masukan dan catatan yang selama ini diberlakukan," pungkasnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari