tirto.id - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengklaim proyek strategis Ibu Kota Negara (IKN) berjalan dalam koridor pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan dalam jangka menengah-panjang. Mengingat pada APBN 2022 dengan defisit yang diperkirakan lebih kecil dari 4,85% PDB.
"Arti dari koridor pengelolaan fiskal yang sehat adalah bahwa APBN tetap mampu melakukan konsolidasi fiskal di tahun 2023 secara optimal, mendorong keseimbangan primer menuju positif dan mengendalikan rasio utang, dan dapat mengendalikan biaya utang baik bunga dan pokok utang dalam batas toleransi sehingga dapat membuat ruang fiskal lebih fleksibel," jelas Febrio, Kamis (20/1/2022).
Selain membawa dampak dari sisi belanja APBN karena merupakan proyek strategis Pemerintah, perlu diingat bahwa IKN akan membawa dampak peningkatan aktivitas ekonomi di wilayah IKN dan sekitarnya.
Febrio menjelaskan, pembangunan IKN juga akan menjadi pionir untuk pengembangan konsep smart dan green city ke berbagai wilayah lain di seluruh Indonesia sebagai langkah adaptasi atas perubahan global yang tengah terjadi terkait kesadaran baru atas konsep ekonomi hijau.
IKN adalah program strategis pemerintah didukung melalui berbagai skema pendanaan, antara APBN, kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan pemberdayaan peran swasta dan BUMN. Kontribusi APBN dialokasikan secara bertahap dalam koridor pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.
Terkait pembiayaan pembangunan IKN akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini disampaikan Sri Mulyani merespons beredarnya informasi bahwa 53,5 persen biaya pembangunan IKN berasal dari APBN sebagaimana sempat tercantum pada situs resmi IKN, ikn.go.id.
"Mengenai tadi, porsi APBN dan lain-lain, nanti akan kita hitung ya jadi sebenarnya enggak ada yang disebut hari ini pre-conception 54 persen dari APBN," kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Sri Mulyani menjelaskan, pembiayaan tersebut akan disesuaikan dengan lima tahapan pemindahan ibu kota. "Tahapan yang paling awal adalah 2022-2024, itu biasanya kalau di front end yang pasti APBN lebih banyak," Sri Mulyani.
Pemerintah dan DPR mengebut pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Pada 18 Januari 2022, DPR mengesahkan RUU IKN menjadi UU. Pembahasan RUU ini dinilai kurang partisipasi publik dan mengesampingkan permasalahan yang belum dibahas tuntas.
Dalam hasil studi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) IKN, menunjukkan tiga permasalahan mendasar bila IKN dipaksakan. Di antaranya ancaman terhadap tata air dan risiko perubahan iklim, ancaman terhadap flora dan fauna, serta ancaman terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri