Menuju konten utama

Kemenkeu Kantongi Rp9,17 T dari Pajak Pertambahan Nilai PMSE

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan Pajak Pertambahan Nilai atas PMSE sudah mencapai Rp9,17 triliun sampai 31 Oktober 2022.

Kemenkeu Kantongi Rp9,17 T dari Pajak Pertambahan Nilai PMSE
Warga mengakses aplikasi belanja daring di Jakarta, Sabtu (10/9/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sudah mencapai Rp9,17 triliun sampai 31 Oktober 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, penerimaan tersebut berasal dari 111 pemungut dengan rincian jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, sebanyak Rp 3,9 triliun setoran 2021, dan Rp 4,53 triliun setoran 2022.

"Sampai dengan 31 Oktober 2022, pemerintah telah menunjuk 131 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut bertambah satu pelaku usaha jika dibandingkan dengan bulan lalu," kata Neil melalui siaran pers, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Selanjutnya, sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

“Tidak hanya itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” kata Neil.

Ke depan, untuk terus memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital (level playing field), DJP akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

DJP juga memastikan pelaku usaha telah memenuhi kriteria yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Baca juga artikel terkait PERUSAHAAN PEMUNGUT PAJAK DIGITAL atau tulisan lainnya dari Anggun P Situmorang

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Anggun P Situmorang
Editor: Intan Umbari Prihatin