Menuju konten utama

Kemenkeu Buka Suara Soal Anggaran Kemenhan yang Tak Disetujui

Kemenkeu memberi penjelasan mengenai alasan pembatasan anggaran kementerian pertahanan saat pandemi Covid-19.

Kemenkeu Buka Suara Soal Anggaran Kemenhan yang Tak Disetujui
pakar hukum yustinus prastowo bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum (rdpu) dengan panja penegakan hukum komisi iii di komplek parlemen senayan, jakarta, selasa (1/3). panja penegakan hukum komisi iii dpr meminta pendapat pakar hukum terkait kasus dugaan restitusi pajak pt mobile 8 yang tengah ditangani kejaksaan agung. antara foto/puspa perwitasari/ama/16

tirto.id - Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto sempat mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak menyetujui anggaran untuk Kementerian Pertahanan karena terkendala Covid-19.

Hal itu disampaikan Prabowo ketika menjawab pertanyaan Capres Ganjar Pranowo perihal target Minimum Essential Force (MEF) Indonesia yang mengalami penurunan dalam debat ketika Pilpres 2024, Minggu (7/1/2024).

Saat itu, Prabowo mengaku banyak rencana yang sudah disiapkan di Kementerian Pertahanan tapi terkendala oleh pandemi COVID-19. Menurut Prabowo, masalah anggaran tidak hanya melibatkan Kemenhan, tetapi juga Kemenkeu. Pasalnya, anggaran difokuskan untuk penanganan pandemi.

Terkait hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan saat masa pandemi Covid-19, dibutuhkan respons kebijakan yang baik dan penanganan dengan segenap daya upaya, untuk dapat mengatasi dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Dia menyebut salah satu kebijakan yang diambil pemerintah dan didukung DPR adalah APBN diprioritaskan pada penanganan dampak pandemi Covid-19, antara lain melalui kebijakan refocusing anggaran.

"Melalui keputusan Sidang Kabinet dan ditindaklanjuti dengan berbagai koordinasi, refocusing anggaran yang dilakukan pada masa pandemi covid berlaku untuk semua Kementerian dan Lembaga (K/L) melalui penyusunan prioritas ulang belanja oleh K/L, demi menangani dampak pandemi Covid-19," kata Yustinus dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).

Menurut Yustinus, refocusing kegiatan dan anggaran ditetapkan dan diputuskan oleh masing-masing KL terhadap kegiatan yang dianggap dapat ditunda. Dia mengatakan KL sendiri yang memahami kegiatan yang paling darurat dan prioritas dan kegiatan/program yang dapat ditunda karena virus asal Wuhan, Tiongkok itu.

Lebih lanjut, Yustinus mengatakan refocusing dilakukan dengan memblokir anggaran dari kegiatan yang diusulkan.

"Kegiatan dan anggaran yang dilakukan blokir dapat dilakukan relaksasi (buka blokir) sesuai prioritas dan kondisi anggaran," jelas Yustinus.

Yustinus mengatakan pelaksanaan anggaran oleh K/L dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya diaudit oleh BPK dan dipertanggungjawabkan kepada DPR.

"Kita bersyukur berkat kerja sama, sinergi, dan dukungan seluruh pihak, Indonesia dapat menangani pandemi dengan baik dan termasuk negara yang dapat kembali pulih lebih cepat dan kuat," tutup Yustinus.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Dwi Ayuningtyas