Menuju konten utama

Kemenkeu Alokasikan Rp25,7 Triliun untuk Gaji PPPK Tahun Ini

Kemenkeu menganggarkan Rp25,7 triliun untuk penggajian PPPK yang diangkat pada 2022 dan 2023.

Kemenkeu Alokasikan Rp25,7 Triliun untuk Gaji PPPK Tahun Ini
Sejumlah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengucapkan sumpah saat pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (29/8/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.

tirto.id - Analis Keuangan Pusat dan Daerah Direktorat Dana Transfer Umum (DAU) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Mariana Dyah Savitri mengatakan, pemerintah menganggarkan Rp25,7 triliun untuk penggajian PPPK yang diangkat pada 2022 dan 2023.

"Ini gambaran mengenai besaran DAU earmarked yang untuk dukungan penggajian formasi PPPK. Pada tahun anggaran 2023 DAU earmarked untuk formasi PPPK dianggarkan sebesar Rp25,7 triliun ini terbagi dalam dua bagian," kata Mariana dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Ia menjelaskan, dalam bagian pertama, untuk pengangkatan formasi PPPK 2022 pada tahun 2023, anggarannya sebesar Rp8,3 triliun. Sementara dalam bagian kedua, untuk pengangkatan formasi tahun 2023 pada tahun yang sama, besarnya mencapai Rp17,4 triliun.

Selanjutnya, Kemenkeu juga mengalokasikan dana untuk penerimaan PPPK yang diangkat tahun depan, besaran anggarannya Rp15,7 triliun.

"Dari formasi tahun 2023 itu juga ada sebagian yang akan diangkat di tahun 2024. Untuk itu, penganggarannya untuk formasi 2023 yang nanti diangkatnya di tahun 2024 itu adalah sebesar Rp15,7 triliun," kata dia.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Dana Alokasi Umum, Direktorat Dana Transfer Umum, Kemenkeu Aditya Nuryuslam mengatakan, DAU earmarked 2023 tidak dialokasikan untuk pegawai honorer.

Formasi PPPK dalam bauran DAU, kata Aditnya, hanya mencakup aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK.

“Sebenarnya honorer itu harusnya tidak ada,” jelas Aditnya saat ditanya soal honorer dalam bauran anggaran DAU.

Ia menambahkan, dalam kondisi tertentu, ketika pemerintah daerah memiliki kecukupan penerimaan yang ada, biasanya akan menggunakan untuk pemanfaatan tenaga bantu, dalam hal ini honorer.

Untuk diketahui, DAU earmarked sendiri adalah DAU yang sudah ditentukan penggunaannya dengan syarat salur dan persentase tahap salur yang sudah ditentukan pemerintah pusat ke daerah.

Baca juga artikel terkait GAJI PPPK atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang