tirto.id - Kementerian Keuangan menganggarkan insentif fiskal untuk daerah sebesar Rp8 triliun pada 2024. Daerah yang mendapatkan insentif tersebut harus memiliki kriteria khusus, salah satunya mampu menangani stunting.
“Unsur insentif, harus ada faktor terkait kinerja yang diberikan pemerintah daerah, insentif fiskal khusus sebesar Rp8 triliun yang diberikan memiliki berbagai kriteria, seperti mampu mengentaskan kemiskinan ekstrem, mengurangi stunting, itu kita berikan insentif,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Sandy Firdaus saat konferensi pers di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Sementara itu, pagu insentif fiskal Rp8 triliun dipisah menjadi dua berdasarkan penilaian kinerja. Pertama, berdasarkan penilaian kinerja tahun sebelumnya yang dianggarkan sebesar Rp4 triliun.
Ia menjelaskan, penilaian tersebut berdasarkan kinerja baik dalam pengelolaan keuangan pemerintah, pelayanan dasar, fokus kebijakan, dan daerah tertinggal yang berkinerja baik.
Kemudian, kedua berdasarkan kinerja tahun berjalan, yang dianggarkan sebesar Rp4 triliun. Dialokasikan dengan menggunakan kriteria dan kategori tertentu, melalui beberapa periode, dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Sandy menambahkan, insentif fiskal ke daerah adalah sebagai rewards dan upaya untuk memacu kinerja daerah.
“Bagi daerah yang mempunyai kinerja terbaik dalam tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, dan pelayanan umum pemerintahan,” kata dia.
Dengan diberikannya insentif daerah, kata dia, maka semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, kesehatan fiskal APBD, serta pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, Infrastruktur dan pelayanan umum pemerintahan.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang