Menuju konten utama

Kemenkes: RUU Kesehatan Tingkatkan Perlindungan Hukum bagi Nakes

Kemenkes RI menyampaikan Omnibus Law RUU Kesehatan akan memberikan perlindungan hukum lebih bagi tenaga kesehatan (nakes).

Kemenkes: RUU Kesehatan Tingkatkan Perlindungan Hukum bagi Nakes
Sejumlah perawat beristirahat dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan COVID-19 di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (5/6/2020). ANTARA FOTO/FB Anggoro/pras.

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyampaikan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akan memberikan perlindungan hukum lebih bagi tenaga kesehatan (nakes).

Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyampaikan hal itu tertuang pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan yang telah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI Pada Rabu (5/4/2023) lalu.

“Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan. Sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” kata Syahril dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (10/4/2023).

Pada RUU ini, menurut Syahril, pemerintah mengusulkan tambahan substansi soal hak bagi peserta didik tenaga kesehatan untuk mendapatkan perlindungan hukum. Ketentuan itu tertuang dalam pasal Pasal 208E ayat (1) huruf a draft usulan pemerintah.

“Mulai dari statusnya sebagai peserta didik spesialis sudah berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum,” kata dia.

Syahril juga menyampaikan RUU Kesehatan juga mengatur substansi hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mendapatkan kekerasan fisik dan verbal.

Selain usulan baru ini, Syahril menyampaikan hak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sebelumnya sudah tercantum dalam Undang Undang Kesehatan yang sudah ada tidak hilang.

Syahril mengatakan hal itu terutama pada substansi perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar yang tertuang dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a, dan peserta hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu yang tertuang dalam pasal 296.

“Serta mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tertuang dalam Pasal 322 ayat (4),” sambung Syahril.

Dalam draf RUU Kesehatan, pemerintah juga mengusulkan penghapusan substansi soal tuntutan bagi tenaga medis/tenaga kesehatan yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa. Ketentuan itu tertuang pada pasal 328 RUU Kesehatan.

“Substansi ini kami usulkan untuk dihapus dalam DIM, karena merupakan substansi hukum pidana dan perdata,” ujar Syahril.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW RUU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan