tirto.id - Junior Doctor Networks (JDN) Indonesia melaporkan 85 persen dokter umum di Tanah Air menerima gaji di bawah standar yang telah ditentukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"JDN telah menyelenggarakan survei nasional pendapatan dokter umum Indonesia yang mendapatkan data bahwa 85 persen take home pay para dokter umum di Indonesia masih di bawah standar yang ditentukan IDI," kata Anggota JDN Indonesia, Makhyan Jibril Al Farabi dikutip dari Antara, Senin (10/4/2023).
Makhyan mengatakan banyak dokter yang berpraktik di tiga tempat sekaligus dengan jam kerja 66,27 jam per pekan.
Hasil survei tersebut menyebutkan hanya 16,15 persen dokter yang memiliki pendapatan sesuai dengan standar yang ditentukan IDI, sekitar Rp12,5 juta per bulan.
Survei tersebut menyasar 452 dokter berusia di bawah 35 tahun dengan rata-rata gaji per bulan berkisar kurang dari Rp10 juta. Hanya 24,78 persen dari mereka yang memperoleh gaji di atas Rp10,5 juta per bulan.
Menanggapi itu, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pendapatan para dokter ini memang harus diperbaiki. Setidaknya, pendapatan yang mereka terima harus merata dan berkeadilan.
"Misal, dokter yang melakukan pengabdian di daerah terpencil jangan sampai pendapatannya ikutan kecil," katanya.
Selain itu, Budi juga berinisiatif melakukan reformasi terkait remunerasi dokter di rumah sakit vertikal dalam koordinasi Kemenkes yang rencananya akan bergulir mulai bulan depan.
Dalam kegiatan Dialog JDN yang digelar pada Minggu (9/4/2023), sejumlah dokter umum yang bertugas menjadi tenaga pengajar juga turut menceritakan suka duka mereka dalam menyampaikan pendidikan kedokteran. Banyak dari mereka yang masih harus bekerja di berbagai tempat, tapi dengan standar gaji yang masih jauh dari yang ditetapkan IDI.
Selain itu, mereka juga menyampaikan bahwa untuk mencapai keinginan Menkes dalam meningkatkan pelayanan promotif dan preventif di fasilitas pelayanan primer, pemerintah perlu mengoptimalkan pendidikan dokter sejak dini.
Menanggapi hal ini, Menkes Budi berjanji untuk membahasnya lebih lanjut dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.