Menuju konten utama

Kemenkes: Pasien COVID-19 Omicron Meninggal, 1 Riwayat dari LN

Kemenkes mengumumkan salah satu dari dua pasien COVID-19 terkonfirmasi Omicron yang telah meninggal dunia punya riwayat perjalanan ke luar negeri.

Kemenkes: Pasien COVID-19 Omicron Meninggal, 1 Riwayat dari LN
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan disinfektan di SMPN 43 Jakarta, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Kemenkes mengumumkan bahwa dua pasien COVID-19 terkonfirmasi Omicron telah meninggal dunia.

Kemenkes merilis laporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian yang memiliki daya tular tinggi tersebut pada Sabtu (22/1/2022). Pada tanggal yang sama, Indonesia memiliki 3.205 kasus baru COVID-19, yang disertai 627 pasien sembuh dan lima orang meninggal akibat terpapar COVID-19.

Kemenkes: Penyebab 2 Pasien Covid-19 Meninggal karena Punya Komorbid

Kemenkes menjelaskan, kedua pasien Omicron yang meninggal tersebut memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

Komorbid artinya penyakit penyerta, sebuah istilah dalam dunia kedokteran yang menggambarkan kondisi bahwa ada penyakit lain yang dialami selain dari penyakit utamanya.

Pasien COVID-19 Omicron Meninggal, 1 Riwayat dari LN

Per 22 Januari 2022 Kementerian Kesehatan mencatat dua kasus konfirmasi Omicron meninggal dunia.

Salah satunya adalah pasien yang penularannya berasal dari transmisi lokal atau tidak ada riwayat perjalanan ke luar negeri. Ia meninggal di RS Sari Asih Ciputat. Yang kedua adalah pasien yang merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang meninggal di RSPI Sulianti Saroso.

Kedua pasien varian Omicron tersebut diketahui memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

"Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso," kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan Kemenkes yang diterima di Jakarta, Sabtu (22/1/2022) malam.

Pemerintah Keluarkan SE Terbaru Penanganan Omicron di Indonesia

Kemenkes juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

"Melalui surat edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan isolasi terpusat," demikian Nadia.

Baca juga artikel terkait OMICRON atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Iswara N Raditya