Menuju konten utama
Gangguan Ginjal Akut Misterius

Kemenkes Klaim 10 Pasien Membaik usai Diberi Fomepizole

Kemenkes menyebut 10 pasien anak sudah dapat kembali mengeluarkan air seninya dan kadar etilen glikol (EG) sudah tidak terdeteksi zat berbahaya.

Kemenkes Klaim 10 Pasien Membaik usai Diberi Fomepizole
Dokter mengecek kondisi pasien anak penderita gagal ginjal akut di ruang Pediatrik Intensive Care Unit (PICU) Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin, Banda Aceh, Aceh, Jumat (21/10/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim bahwa 10 dari 11 pasien gangguan ginjal akut misterius pada anak di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) makin membaik kondisinya. Hal ini setelah 10 pasien tersebut diberikan obat Fomepizole.

“Dari hasil pemberian obat Fomepizole di RSCM, 10 dari 11 pasien yang telah diberikan Fomepizole terus mengalami perbaikan secara klinis,” tutur Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers virtual via Zoom bertajuk “Perkembangan Gangguan Ginjal Akut pada Anak di Indonesia”, yang disiarkan langsung lewat kanal YouTube pada Selasa (25/10/2022).

Dia menyebut bahwa 10 pasien anak ini sudah dapat kembali mengeluarkan air seninya dengan buang air kecil (BAK). Berdasar hasil pemeriksaan laboratorium, kadar etilen glikol (EG) dari 10 anak tersebut sudah tidak terdeteksi zat berbahaya.

“Tidak ada kematian dan tidak ada perburukan lebih lanjut,” tambah Syahril.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa pemerintah telah mendatangkan 26 vial Fomepizole atau obat antidotum (obat penawar). Rinciannya, 10 vial dari Singapura dan 16 vial dari Australia.

“Selanjutnya, akan mendatangkan ratusan vial lagi dari Jepang dan dari Amerika Serikat (AS). Total sekitar 200 vial. Obat ini akan segera didistribusikan ke rumah sakit rujukan pemerintah di seluruh Indonesia dan obat ini gratis ya, tidak berbayar bagi pasien,” ujar Syahril.

Kemudian dia menyebut bahwa sebagai tindak lanjut hasil pengujian dan pengumuman dari BPOM, maka Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran (SE) dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan untuk dapat digunakan kembali obat-obatan sejumlah 156 sesuai dengan Kemenkes Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Pengunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak tertanggal 24 Oktober 2022.

“Obat-obatan di luar 156 tersebut, untuk sementara tetap dilarang digunakan ya baik di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk dijual di apotik sampai dengan pengumuman pemerintah lebih lanjut,” kata Syahril.

Dia pun mengimbau bagi orang tua yang memiliki anak di bawah 18 tahun, khususnya anak di bawah lima tahun (balita), untuk tetap berhati-hati di dalam memberikan obat-obat tanpa resep atau tanpa konsultasi ke tenaga kesehatan (nakes).

Baca juga artikel terkait GANGGUAN GINJAL AKUT MISTERIUS atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri