tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang bekerja sama. Rekomendasi itu termaktub dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 yang dikeluarkan pada Jumat (4/1/2019).
Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Oscar Primadi menjelaskan, dengan keluarnya surat rekomendasi tersebut ia berharap rumah sakit yang sebelumnya memutus hubungan kerja dengan BPJS Kesehatan bisa melayani pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali.
“Dengan rekomendasi tersebut, semua rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa terkecuali tetap bisa melakukan pelayanan,” ujar Oscar dalam keterangan tertulis yang Tirto terima pada Minggu (6/1/2019).
Oleh sebab itu, Oscar mengimbau kepada pasien JKN untuk tak perlu khawatir tentang informasi putus kontrak kerja sama sejumlah rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.
“Masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah karena tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasa,” lanjutnya.
BPJS Kesehatan memutus kerja sama dengan sejumlah rumah sakit lantaran tak memenuhi persyaratan akreditasi.
"[Putus kontrak] karena kendala syarat di peraturan yang mengatur rumah sakit kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam pelayanan JKN-KIS," kata Iqbal kepada reporter Tirto, Jumat (4/1/2019).
Aturan yang dimaksud Iqbal adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Beleid itu, tercantum fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS di tahun 2019 harus sudah atau diwajibkan memiliki sertifikat akreditasi.
Enam rumah sakit (RS) di Kabupaten Bogor yang putus kontrak kerja sama dengan BPJS, yaitu RS Citama, RS Bina Husada, RSIA Annida, RS dr. Sismadi, RSIA Permata Pertiwi, dan RS Asysyifaa. Manajemen membatalkan kerja sama dengan BPJS per 1 Januari 2019.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dipna Videlia Putsanra