tirto.id - Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM untuk Jawa-Bali, 11-25 Januari 2020, Kementerian Perhubungan menghapus aturan 70 persen maksimal kapasitas penumpang pesawat.
Sebagai gantinya, Kementerian Perhubungan meminta semua pemangku sektor transportasi udara untuk menerapkan protokol sangat ketat guna mencegah penyebaran COVID-19, ujar juru bicara kementerian Adita Irawati.
Ketentuan menghapus pembatasan penumpang pesawat itu tertuang dalam surat edaran kementerian, berlaku 9 Januari sampai 25 Januari 2021 dan "dapat dievaluasi sewaktu-waktu."
Dalam surat edaran yang sama, maskapai wajib menyediakan tiga baris kursi bagi penumpang terindikasi bergejala COVID-19 sebagai area karantina. Surat diteken oleh Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto Rahardjo.
Poin aturan lain tetap sama mengacu surat edaran yang lama. Di antaranya penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan; Tidak boleh menelepon atau berbicara dengan orang lain; Dilarang makan dan minum untuk perjalanan kurang dari dua jam kecuali bagi penumpang yang sakit dan butuh minum obat.
Selain itu, untuk penerbangan tujuan Denpasar, Bali, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction) yang sampelnya diambil selama maksimal 2 hari, atau hasil negatif rapid test antigen maksimal sehari. Sementara untuk perjalanan udara selain dari dan ke Bali, penumpang wajib menyerahkan hasil tes negatif PCR maksimal 3 hari atau antigen maksimal 2 hari.
Syarat kesehatan itu tidak berlaku bagi penumpang anak-anak berusia di bawah 12 tahun.
“Pelaksanaan surat edaran ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika di lapangan,” ungkap Adita.
Per Senin kemarin, 11 Januari, jumlah pasien meninggal di Indonesia akibat COVID-19 sebanyak 24.343 orang, menurut rilis resmi pemerintah. Sementara jumlah pasien positif COVID-19 sebanyak 836.718 orang.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri