tirto.id - Kementerian Perhubungan, memastikan jadwal penerbangan tidak terganggu karena 11 pesawat Boeing 737 Max8 milik maspakai Lion Air dan Garuda Indonesia dilarang terbang sementara (temporary grounded) menyusul kecelakan pesawat tipe serupa.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti mengatakan, larangan terbang sementara sudah dikoordinasikan dengan dua maskapai terkait.
"Dengan adanya temporary grounded ini aspek layanan kepada masyarakat diharapkan tidak terganggu, mengingat operator penerbangan telah mengganti pesawat yang di-grounded dengan tipe pesawat yang memiliki load factor sejenis atau bahkan lebih besar,” kata Polana di kantor Kementerian Perhubungan, Rabu (13/3/2019).
Pihaknya mengambil langkah pencegahan di Indonesia dengan inspeksi pesawat tersebut sejak tanggal 12 Maret 2019.
"Larangan terbang sementara ini bukan merupakan bentuk sanksi melainkan tindakan pencegahan dengan berbasis kepada pertimbangan safety agar dapat dilakukan inspeksi terhadap pesawat terbang tersebut," kata dia.
Polana juga mengatakan, Kemenhub berkomunikasi dengan FAA dan manufaktur Boeing Co dalam menindaklanjuti hasil inspeksi terkait penerapan larangan terbang sementara.
Koordinasi juga berlangsung dengan KNKT dan operator penerbangan Indonesia terutama terkait dengan implikasi dari pelarangan terbang sementara.
“Temporary grounded ini dilakukan untuk menginspeksi secara detail pesawat Boeing 737 MAX 8 yang ada di Indonesia agar laik terbang. Hal ini untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia, mengingat saat ini di Indonesia beroperasi 11 pesawat tipe tersebut," ungkap dia.
Setelah inspeksi pesawat selama satu minggu, tindakan berikutnya berkoordiansi dengan FAA sebagai otoritas penerbangan sipil negara pembuat pesawat terbang tersebut.
Saat ini sudah 29 negara yang melakukan temporary grounded kepada Boeing 737 MAX 8, termasuk Indonesia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali