Menuju konten utama

Kemenhub Dukung Upaya Kepolisian Merazia Travel Gelap

Kemenhub meminta masyarakat untuk tidak memilih menggunakan travel gelap, sebab tidak ada jaminan terhadap keselamatan bagi penumpang.

Kemenhub Dukung Upaya Kepolisian Merazia Travel Gelap
Petugas memasang police line atau garis polisi pada kendaraan yang terjaring pemeriksaan saat pengetatan arus balik Lebaran di Terminal Tipe A Mengwi, Badung, Bali, Selasa (18/5/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung upaya kepolisian untuk merazia penyedia jasa perjalanan ilegal atau travel gelap. Hal ini untuk mengantisipasi terulangnya kecelakaan maut di KM 58 Jakarta-Cikampek.

"Kemenhub mendukung upaya razia kepada travel ilegal/gelap sebagai bagian untuk mencegah hal-hal yang merugikan masyarakat khususnya dari aspek keselamatan bertransportasi," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati kepada Tirto, Jumat (12/4/2024).

Selain itu, Adita juga meminta masyarakat untuk tidak memilih menggunakan travel gelap. Sebab tidak ada jaminan terhadap keselamatan bagi penumpang.

"Masyarakat diminta untuk tidak memilih menggunakan travel seperti ini, karena tidak ada juga pertanggungan asuransi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut di jalur contraflow Tol Japek Km 58 melibatkan tiga kendaraan, yakni Bus Primajasa nopol B 7655 TGD, Daihatsu Grand Max nopol B 1635 BKT dan Toyota Rush.

Dua kendaraan yakni Toyota Rush dan Grand Max hangus terbakar dalam peristiwa itu.

Kejadian bermula saat mobil Grand Max yang diduga travel gelap yang berada di jalur contraflow hendak menepi di bahu jalan, dan masuk ke jalur berlawanan yang mengarah ke Jakarta.

Kemudian sebuah bus dari arah Cikampek tak bisa menghindari kendaraan Grand Max itu, hingga akhirnya terjadi kecelakaan yang menyebabkan mobil Grand Max terbakar. Lalu mobil Toyota Rush menabrak bus dan Grand Max hingga mobil itu ikut terbakar.

Baca juga artikel terkait TRAVEL GELAP atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Flash news
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Irfan Teguh Pribadi