tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kendati demikian, kata Anggota I BPK RI, Agung Firman Sampurna, BPK menyoroti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perhubungan Darat.
"Kami sampaikan bahwa misalnya SUT (surat uji tipe) dan SRUT (surat registrasi uji tipe) kendaraan. Itu Potensi PNBP-nya besar. Setahun bisa sampai Rp900 miliar, bahkan Rp1 triliun," kata Agung di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Apabila tak ada regulasi yang memadai untuk memberikan pengawasan pada aspek PNBP di sektor perhubungan darat tersebut, kata Agung, maka nilai ke depan yang akan ditemukan BPK, menjadi semakin membesar.
Regulasi yang dimaksud, sambung Agung, terutama berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP) bagi petugas pelaksana pungutan PNBP.
Tanpa ada SOP yang jelas, kata dia, bukan tidak mungkin besarnya nilai PNBP yang dipungut malah salah digunakan oleh petugas.
"Peraturan pemerintahnya regulasinya sudah, tetapi barang kali kesiapan satuan kerja (satker) yang akan melaksanakan pemungutan barangkali perlu dicermati lagi," beber dia.
Rekomendasi BPK itu ditanggapi serius oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Predikat WTP yang sudah diraih tak serta merta menandakan kementerian yang dipimpinnya sudah sempurna.
Justru menurutnya, predikat itu memberikan tantangan baru bagi Kemenhub dalam rangka pengelolaan anggaran demi mempertahankan predikat WTP Kemenhub oleh BPK.
"Bersamaan dengan mendapatkan WTP ini, kita berkewajiban menyongsong tantangan di masa mendatang," tandas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Alexander Haryanto