Menuju konten utama

Respons Kemenhub Soal Imbauan Turunkan Tiket Pesawat per 1 Juli

Kementerian Perhubungan tidak akan mengeluarkan aturan baru untuk memperkuat imbauan penurunan tarif maskapai penerbangan.

Respons Kemenhub Soal Imbauan Turunkan Tiket Pesawat per 1 Juli
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan batas paling lambat sampai 1 Juli 2019 kepada para maskapai LCC (low cost carrier) untuk penerbangan tertentu agar menurunkan harga tiketnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti belum mau banyak berkomentar soal itu.

"Ya mereka [maskapai] kalau enggak hidup kan akan [...],” kata Polana sambil berhenti sejenak. Kemudian melanjutkan lagi: “Saya belum bisa menilai ya," kata dia saat ditanya wartawan di Kementerian Perhubungan, Selasa (25/6/2019).

Meski irit bicara soal adanya intervensi pemerintah terhadap maskapai penerbangan domestik berlabel LCC untuk menurunkan tarifnya. Akan tetapi, Polana menjelaskan, meski sulit, namun beberapa maskapai sudah menurunkan tarifnya.

"Sudah ada diskon kan Lion. Sudah diumumkan juga," kata dia.

Setelah pemerintah pusat melakukan intervensi untuk menurunkan tarif tiket maskapai penerbangan, Kementerian Perhubungan tidak akan mengeluarkan aturan baru untuk memperkuat imbauan penurunan tarif maskapai penerbangan.

"Enggak akan ada [aturan baru]. Kita kan sudah menetapkan batas atas dan bawah," jelas dia.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, penurunan harga tiket pesawat untuk jadwal tertentu hanya berlaku pada maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier).

"Ini untuk LCC karena mereka perlu memotong di titik-titik lain untuk efisiensi," kata Susiwijono di Jakarta, Kamis lalu, seperti dikutip Antara.

Menurut dia, penurunan tiket pesawat untuk maskapai berbiaya rendah ini terjadi pada penerbangan tertentu dengan waktu yang akan ditetapkan oleh maskapai paling cepat minggu depan.

"Yang penting harga murah dulu, kalau biasanya 75-85 persen, nanti turun 50 persen dari tarif batas atas. Tapi tidak semua. Silahkan pilih flight yang mana," katanya.

Kendati demikian, ia memastikan, penurunan harga tiket ini tidak terjadi pada maskapai nasional yang sudah memberikan layanan penuh (full service) di penerbangan domestik maupun maskapai asing.

Baca juga artikel terkait TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Alexander Haryanto