Menuju konten utama

Kemendagri Tolak Penambahan Tenaga Ahli DPRD DKI Jakarta

Pengadaan tenaga ahli untuk masing-masing anggota DPRD DKI Jakarta bertentangan dengan PP 12/2018.

Kemendagri Tolak Penambahan Tenaga Ahli DPRD DKI Jakarta
Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat. ANTARA/Andi Firdaus/am.

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan DPRD DKI Jakarta 2019-2024 untuk pengadaan tenaga ahli (TA).

Wakil Ketua Non Definitif DPRD DKI Jakarta, Syarif mengatakan, penolakan Kemendagri karena usulan TA tidak sesuai dengan ketentuan PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dalam PP tersebut, kata dia, TA hanya diatur untuk komisi DPRD sebanyak 3 orang dan fraksi partai hanya 1 orang.

"Ya, tidak bisa diakomodir jumlahnya karena PP 12 bunyinya flat. Enggak bisa diubah," kata Syarif saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Untuk saat ini, kata dia, TA masih seperti periode sebelumnya, yakni satu tenaga ahli untuk masing-masing fraksi dan 3 tenaga ahli untuk masing-masing komisi.

Kendati demikian, Syarif mengatakan, Kemendagri bakal merevisi PP 12 tahun 2018 itu agar beberapa daerah khusus seperti DKI Jakarta, Jawa barat, dan Jawa Timur sistem pengadaan TA-nya bisa mengakomodir ke anggota.

"Ya segitu harusnya masing-masing anggota [punya tenaga ahli]. Ditangkap Kemendagri sistem flat itu berpengaruh terhadap kinerja," kata dia.

Menurutnya Kemendagri sudah paham bahwa setiap anggota bisa didampingi oleh masing-masing tenaga ahli.

"Dia udah paham bahwa DKI perlu ditambah tenaga ahli karena penduduknya banyak seperti Jawa Barat," tuturnya.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar diberikan tenaga ahli bagi masing-masing anggota dan honornya dibebankan ke APBD.

Usulan tersebut terlontar dari anggota DPRD DKI Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi.

Menurut dia, anggota DPRD membutuhkan tenaga ahli agar bisa membantu membahas hal-hal yang detail mengenai tugas dewan.

Ia mencontohkan, seperti tugas pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia mengatakan, tak semua anggota DPRD memahami bahasan anggaran.

Baca juga artikel terkait DPRD DKI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali