tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan DPRD DKI Jakarta 2019-2024 untuk pengadaan tenaga ahli (TA).
Wakil Ketua Non Definitif DPRD DKI Jakarta, Syarif mengatakan, penolakan Kemendagri karena usulan TA tidak sesuai dengan ketentuan PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dalam PP tersebut, kata dia, TA hanya diatur untuk komisi DPRD sebanyak 3 orang dan fraksi partai hanya 1 orang.
"Ya, tidak bisa diakomodir jumlahnya karena PP 12 bunyinya flat. Enggak bisa diubah," kata Syarif saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
Untuk saat ini, kata dia, TA masih seperti periode sebelumnya, yakni satu tenaga ahli untuk masing-masing fraksi dan 3 tenaga ahli untuk masing-masing komisi.
Kendati demikian, Syarif mengatakan, Kemendagri bakal merevisi PP 12 tahun 2018 itu agar beberapa daerah khusus seperti DKI Jakarta, Jawa barat, dan Jawa Timur sistem pengadaan TA-nya bisa mengakomodir ke anggota.
"Ya segitu harusnya masing-masing anggota [punya tenaga ahli]. Ditangkap Kemendagri sistem flat itu berpengaruh terhadap kinerja," kata dia.
Menurutnya Kemendagri sudah paham bahwa setiap anggota bisa didampingi oleh masing-masing tenaga ahli.
"Dia udah paham bahwa DKI perlu ditambah tenaga ahli karena penduduknya banyak seperti Jawa Barat," tuturnya.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar diberikan tenaga ahli bagi masing-masing anggota dan honornya dibebankan ke APBD.
Usulan tersebut terlontar dari anggota DPRD DKI Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi.
Menurut dia, anggota DPRD membutuhkan tenaga ahli agar bisa membantu membahas hal-hal yang detail mengenai tugas dewan.
Ia mencontohkan, seperti tugas pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia mengatakan, tak semua anggota DPRD memahami bahasan anggaran.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali