tirto.id - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni mengungkapkan, pihaknya secara langsung memimpin proses penganggaran infrastruktur Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Lampung. Agus sebut, Kemendagri memimpin proses penganggaran secara langsung karena imbas kritik di media sosial TikTok yang disampaikan Bima Yudho dalam akunnya @Awbimax.
“Rapat kali ini membahas anggaran infrastruktur pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dan penanganan polemik pemberitaan di media terkait infrastruktur jalan di Provinsi Lampung," kata Agus Fatoni dalam keterangannya, Kamis (20/4/2023).
Proses pembahasan anggaran dilakukan dalam rapat koordinasi yang digelar secara virtual pada zoom meeting, Selasa (18/4/2023). Agus Fatoni juga mengajak sejumlah lembaga lain untuk menuntaskan perkara jalanan dan infrastruktur di Provinsi Lampung yang rusak. Seperti Inspektorat Jenderal Kemendagri, Direktur BUMD BLUD dan BMD, hingga Plt. Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Ia menginstruksikan agar Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten yang ada di Lampung mengalokasikan 40 persen anggaran dari total belanja APBD. Hal itu sebagai solusi atas pencarian anggaran dalam proses perbaikan jalanan dan infrastruktur yang rusak di Lampung.
“Pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota se-Lampung agar mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa secara bertahap. Hal tersebut bersifat wajib dan telah sesuai dengan amanat Pasal 147 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022," jelasnya.
Apabila anggaran tidak tersedia, maka pihak pemerintah daerah diperkenankan untuk menggunakan alokasi anggaran belanja tidak terduga. Karena apa yang terjadi di Lampung mengenai infrastruktur sudah sangat mendesak.
“Pergeseran alokasi anggaran tersebut dapat bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai kebutuhan darurat dan mendesak, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019," jelasnya.
Apabila seluruh dana anggaran pemerintah masih belum mencukupi, Agus mendorong optimalisasi pendanaan melalui CSR yang ada di di wilayah setempat.
“Pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalisasi dana transfer Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan alternatif pendanaan melalui CSR,” terangnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz