Menuju konten utama

Cegah Korupsi di Daerah, Kemendagri dan KPK Perkuat Pengawasan

Kemendagri dan KPK memperkuat pencegahan korupsi melalui pengawasan digital, evaluasi kepala daerah, dan peningkatan integritas kepala daerah.

Cegah Korupsi di Daerah, Kemendagri dan KPK Perkuat Pengawasan
Menteri Kemendagri dan Ketua KPK dalam Konferensi Pers. FOTO/dok. Kemendagri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dalam mencegah tindak pidana korupsi di pemerintah daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan sistem pengawasan, peningkatan integritas kepala daerah, dan pemantauan tata kelola pemerintahan agar penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengatakan Kemendagri telah menerapkan berbagai langkah pencegahan korupsi, mulai dari penguatan sistem pengawasan hingga digitalisasi pemantauan keuangan daerah.

Salah satunya melalui sistem pemantauan digital terhadap penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) terus dikembangkan agar pelaksanaan program pemerintah daerah dapat dipantau secara lebih efektif.

"Kami terus membangun sistem pencegahan korupsi, mulai dari monitoring APBD secara digital, SIPD, hingga penguatan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan daerah," ujar Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Selain memanfaatkan sistem digital, Kemendagri juga rutin memberikan pembinaan kepada kepala daerah melalui rapat koordinasi, pertemuan daring, dan kunjungan ke daerah. Dalam waktu dekat, Kemendagri bersama KPK akan menggelar kegiatan di 10 wilayah yang melibatkan kepala daerah, DPRD, dan organisasi perangkat daerah (OPD) guna memperkuat pencegahan korupsi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik harus diimbangi dengan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Menurut dia, masih terdapat kesenjangan antara ekspektasi masyarakat dan kualitas pelayanan publik di sejumlah daerah. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD perlu diperkuat agar pembangunan berjalan lebih efektif.

Setyo mengungkapkan, hingga Juli 2026 KPK telah menangani sekitar 15 kepala daerah dalam proses penegakan hukum. Ia menyebut sebagian besar daerah yang kepala daerahnya terjerat kasus korupsi memiliki nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang rendah.

"Skor MCP dan SPI bukan sekadar angka. Nilai tersebut menjadi indikator adanya potensi penyimpangan dan korupsi yang harus segera dibenahi oleh pemerintah daerah," kata Setyo.

Ia menjelaskan praktik korupsi di daerah masih didominasi pola konvensional, seperti pengaturan pengadaan barang dan jasa, mark-up anggaran, penyalahgunaan mutasi jabatan, serta penyimpangan dalam proses perizinan.

Karena itu, KPK terus mendorong digitalisasi layanan publik, penguatan pengawasan internal, dan peningkatan transparansi dalam setiap proses pemerintahan guna mempersempit peluang terjadinya korupsi.

Menanggapi pertanyaan mengenai wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, Tito mengatakan Undang-Undang Dasar 1945 hanya mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Mekanisme tersebut, kata dia, dapat dilakukan melalui pemilihan langsung maupun melalui DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, tingginya biaya politik dalam pemilihan langsung kerap disebut sebagai salah satu faktor yang mendorong terjadinya korupsi. Meski demikian, perubahan sistem pemilihan kepala daerah sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Menanggapi usulan pemberian insentif bagi kepala daerah untuk menekan praktik korupsi, Setyo menilai persoalan utamanya terletak pada integritas.

Menurut dia, besarnya insentif tidak akan efektif apabila kepala daerah tidak memiliki komitmen untuk menjalankan amanah secara jujur dan bertanggung jawab.

"Kuncinya tetap pada integritas. Fasilitas dan hak kepala daerah sudah cukup banyak. Yang paling penting adalah bagaimana amanah tersebut dijalankan secara bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat," ujar Setyo.

Sinergi antara Kemendagri dan KPK, diharapkan sistem pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin kuat sehingga mampu mencegah praktik korupsi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Baca juga artikel terkait KEMENDAGRI atau tulisan lainnya dari Merlina Aryanti

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dina T Wijaya