tirto.id - Kementerian Perdagangan sedang menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perbedaan antara klaim rafaksi minyak goreng yang diajukan pelaku usaha. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menuturkan tagihan yang diajukan 54 pelaku usaha sebesar Rp812 miliar.
Sedangkan hasil verifikasi yang dilakukan surveyor yang ditunjuk Kementerian Perdagangan, PT Sucofindo, sebesar Rp474 miliar. Dengan begitu, terdapat perbedaan sebesar Rp338 miliar.
"Jadi sekarang proses kami sudah melakukan pertemuan dengan teman-teman BPKP untuk entry meeting, jadi kemarin sudah entry meeting dengan BPKP dan akan segera dilanjutkan untuk melakukan review terhadap hasil verifikasi yang dilakukan oleh survei independen atau Sucofindo," katanya di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (8/6/2023).
Untuk diketahui dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (8/6/2023) kemarin, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan terdapat perbedaan antara klaim rafaksi minyak goreng yang diajukan pelaku usaha dengan jumlah yang terverifikasi. Dia pun bakal meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit utang itu.
Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga optimistis persoalan mengenai pelunasan rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar akan selesai sebelum Agustus 2023. Hal tersebut usai Kemendag menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
“Kemendag siap untuk berkomunikasi dan saya yakin akan ada titik temunya sebelum Agustus. Kan ini masih ada Mei, Juni, Juli sebelum itu bisa lah selesai,” kata Wamendag Jerry dikutip Antara, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Jerry menuturkan, pihaknya telah beberapa kali berkomunikasi dengan Aprindo untuk mencari titik terang mengenai utang pemerintah kepada peritel terkait program pengadaan minyak goreng pada tahun lalu.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin