Menuju konten utama

Aprindo Desak Transparansi Verifikasi Data Rafaksi Minyak Goreng

Aprindo mendesak transparansi proses verifikasi data pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada para pelaku ritel modern hingga produsen.

Aprindo Desak Transparansi Verifikasi Data Rafaksi Minyak Goreng
Pembeli memilih produk minyak goreng kemasan di salah satu swalayan di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (4/2/2023).ANTARA FOTO/Khalis Surry/Lmo/rwa.

tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar pertemuan kedua dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) terkait dengan utang rafaksi minyak goreng (migor), Kamis (11/5/2023). Dalam pertemuan tersebut, Aprindo mendesak transparansi proses verifikasi data pembayaran utang rafaksi kepada para pelaku ritel modern hingga produsen.

Ketua Umum Aprindo, Roy N Mendey menuturkan, hal ini perlu dilakukan untuk memastikan tidak adanya pelaku kecurangan dalam memproses verifikasi data tersebut yang dilakukan oleh surveyor atau dalam hal ini PT Sucofindo.

"Karena ada indikasi hasil verifikasinya itu tidak sama dengan nilai yang sudah kami sampaikan. Nah ini kan menimbulkan pertanyaan," kata Roy di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

"Jadi kita minta juga verifikasi data oleh PT Sucofindo, verifikasi perhitungan data peritel dan produsen dapat dibuka, dapat ditransparankan supaya kita bisa menilai dan melihat hasil verifikasi itu seperti apa," sambungnya.

Sementara itu, dia mengakui pertemuan bersama Kemendag belum mencapai titik terang. Roy menuturkan pihak Kemendag mengklaim saat ini masih menunggu menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung RI). Terkait kapan, Roy mengakui tidak diberikan jawaban pasti.

Sebelumnya, Aprindo tengah meminta kepastian kepada Kemendag terkait rafaksi utang minyak goreng (migor) sebesar Rp344 miliar. Hal itu disampaikan Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey dalam pertemuannya bersama Kemendag di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).

"Jadi saya menyampaikan tadi di dalam pembicaraan, kita butuh kepastian atas pembayaran rafaksi karena yang buat aturan adalah Kemendag," kata Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey usai menghadiri pertemuan antara Kemendag dengan Aprindo di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Lebih lanjut, dia menjelaskan hal tersebut disebut utang lantaran perintah penugasan yang tertuang dalam Permendag nomor 3 Tahun 2022 Pasal 12 menyebutkan Pengecer wajib melakukan penjualan Minyak Goreng Kemasan kepada konsumen menggunakan HET sebesar Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah) per liter.

"Artinya, dalam pembicaraan, tadi kita membahas ihwal permendag 3 itu keluar itu sudah jelas mereka mengakui bahwa itu harus dibayar karena peraturan itu yang buat mereka dan mereka tahu betul itu harus dibayar. Tapi karena sekarang ada institusi lain, akan menentukan apakah kemendag akan membayar atau tidak, nah itu yg menjadi diskusi panjang," bebernya.

Sementara itu, Roy mengklaim pihak Kemendag belum bisa memberikan jawaban pasti terkait pembayaran utang. Hal itu lantaran sedang menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung.

"Belum ada jawaban, belum bisa diberikan jawaban. Karena disampaikan oleh kemendag “ya kita sudah bicara dua kali pada januari awal dan juga beberapa minggu lalu bicara.” Ya prinsipnya sedang proses," bebernya.

Baca juga artikel terkait RAFAKSI MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin