Menuju konten utama

Kemendag Tolak Permintaan Pedagang Pasar Abang Tutup E-Commerce

Kemendag memastikan tidak akan menutup platform e-commerce atas permintaan pedagang Pasar Tanah Abang.

Kemendag Tolak Permintaan Pedagang Pasar Abang Tutup E-Commerce
Perajin menyelesaikan pembuatan rumah adat berbahan limba kayu di Roma Art Galeri, Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/10/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Spt.

tirto.id - Direktur Perdagangan Sistem Elektronik & Perdagangan Jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Rifan Ardianto memastikan pihaknya tidak akan menutup platform e-commerce atas permintaan pedagang Pasar Tanah Abang.

Rifan menuturkan, pemanfaatan e-commerce justru harus ditekankan kepada pedagang konvensional untuk memperluas akses pasar.

"Sebenarnya pemanfaatan teknologi adalah sesuatu hal yang memang harus dilakukan, sehingga pada akhirnya kita dari sisi pemerintah tidak akan menutup e-commerce, kata Rifan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Daripada ditutup, kata Rifa, pemerintah akan membuat regulasi keberadaan e-commerce, tujuannya untuk menciptakan level bermain yang setara antara pelaku usaha yang memanfaatkan kanal offline dengan online.

Selain itu, pemerintah akan menghentikan pemanfaatan teknologi algoritma yang diklaim tidak menguntungkan pedagang lokal. Berdasarkan Pasal 13 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, kata Rifa, aturan yang ada jangan sampai ditemui penyalahgunaan penguasaan data sehingga mengarahkan promosi ke barang tertentu.

“Kesetaraan dan persaingan usaha tidak dapat terwujud, jangan sampai masalah algoritma terjadi,” kata dia.

Melalui aturan ini, pemerintah justru mendorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan platform e-commerce, tujuannya untuk mewujudkan ekosistem perdagangan yang sehat.

"Tujuan dari Permendag 31 Tahun 2023 ini kita lebih berusaha bisa mendorong pemberdayaan dari UMKM itu sendiri, melindungi pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM," ucap dia.

Selain itu, saat ini pemerintah sudah memperketat arus masuk barang impor secara langsung atau cross border tak hanya bertujuan untuk melindungi UMKM dalam negeri, melainkan soal keamanan dan kesehatan konsumen.

“E-commerce sudah mulai menutup penjualan langsung barang dari luar negeri,” katanya

Kebijakan itu, lanjut Rifa, harusnya membuat pelaku UMKM bisa mengisi platform e-commerce yang ada untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan skala usahanya.

Baca juga artikel terkait UMK atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Bisnis
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Reja Hidayat