tirto.id - Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro mengungkapkan, menghormati proses hukum di KPK terkait salah satu direksi PT Pupuk Indonesia (Persero).
"Upaya pemberian informasi [dalam upaya menghormati KPK] harus dilakukan sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum," jelas dia di Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Kementerian BUMN, kata dia, mendukung upaya-upaya pemberian informasi terkait proses hukum yang mengenai PT Pupuk Indonesia (Persero).
Executive Vice President (EVP) Humas PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana menghormati dan menyerahkan kasus ini kepada KPK.
"Manajemen Pupuk Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku dan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada KPK," ujar dia.
Manajemen, kata dia, memastikan proses hukum yang sedang berlangsung ini, tidak akan menganggu program kerja dan pencapaian target perusahaan.
"Dipastikan tidak ada satupun kebijakan perusahaan yang mendukung adanya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik," kara dia.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengonfirmasi OTT terhadap direksi salah satu BUMN terkait dengan distribusi pupuk dengan kapal.
Pimpinan KPK mengonfirmasi direksi BUMN yang tertangkap berasal dari PT Pupuk Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut ada penangkapan 8 orang, Kamis (28/3/2019) dini hari.
Mereka berasal dari unsur swasta, anggota DPR RI, direksi BUMN dan seorang sopir. Dalam OTT diamankan sejumlah uang pecahan rupiah dan dolar AS serta satu unit mobil Toyota Alphard sebagai barang bukti. KPK menduga penyerahan uang bukan kali pertama terjadi.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali