tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri turun tangan terkait kabar para pegawai Istana Karya yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya bakal memastikan hak para korban sebagai tenaga kerja terpenuhi.
"Saya sudah meminta jajaran saya untuk memeriksa hak-hak yang terkait dengan para pekerja itu, misalnya kepesertaan dia di BPJS dan lain sebagainya," kata Hanif di Kemang, Jakarta, Sabtu (8/12/2018).
Hanif tidak ingin para pekerja yang menjadi korban kontak bersenjata tidak mendapatkan haknya. Ia pun sudah meminta kepada Dirjen Pembinaan Indistrial untuk mengecek itu, dan memastikan hak para pekerja bisa dipenuhi sesuai ketentuan.
Politikus PKB ini pun menegaskan pemeriksaan tidak hanya masalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka juga menelusuri terkait informasi uang santunan yang hanya sebesar Rp24 juta. Namun sampai saat ini, ia belum menerima laporan terkait itu.
"K
alau misalnya angkanya yang pas saya belum dapat laporannya, tapi yang pasti bahwa mereka berhak atas sejumlah hak tertentu yang memang seharusnya mereka dapatkan sebagai pekerja," katanya.
Hanif pun enggan berspekulasi hukuman yang akan diberikan kepada Istana Karya bila terbukti bersalah. Ia hanya menyerahkan sesuai aturan yang ada. "K
ita sesuaikan aja dengan ketentuan undang-undangnya," kata Hanif.Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan para pekerja dari PT Istaka Karya yang meninggal saat menangani pengerjaan jembatan Trans Papua di kawasan Yigi, Mbua dan Yall tidak akan mendapatkan santunan.
Dia menegaskan bahwa para pekerja tersebut tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu Irvan menyebut proyek tersebut belum didaftarkan ke perlindungan jasa konstruksi BPJS TK. Otomatis pekerjanya tidak mempunyai perlindungan jaminan sosial.
"Iya yang dibayarkan iuran pekerja di perusahaan, bukan yang di proyek," tegas Irvan pada Tirto, Sabtu (9/12/2018).
Irvan tak bisa memastikan berapa banyak pekerja proyek PT Istaka Karya yang tidak dibayarkan iuran BPJS TK-nya. Padahal jika dibayarkan iurannya, pekerja yang meninggal akan mendapat santunan cukup banyak.
Sesuai dengan PP 44 2015, jika pekerja tidak didaftarkan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memberikan jaminan dan santunan jika pekerjanya mengalami risiko pekerjaan termasuk kecelakaan kerja. Irvan menegaskan besarnya jaminan dan santunan harus minimal sama dengan standar yang diberikan oleh BPJS TK.
PT Istaka Karya pun tidak menyoalkan masalah pembayaran BPJS TK. Mereka berjanji akan memberikan santunan yang cukup, bahkan memberi tambahan biaya pendidikan. PT Istaka menegaskan bahwa pekerjanya pasti terdaftar pada BPJS. Namun kalau untuk proyek pembangunan jembatan tersebut, dia tidak bisa memastikannya.
“Namun terlepas dari itu semua, Istaka tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan dan membayarkan hak-hak para korban itu. Itu komitmen dari Direksi,” tegas Corporate Communications PT Istaka Karya Yudi Kristianto kepada Tirto, Sabtu (9/12/2018). .
tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi