Menuju konten utama

Kemenag: Pemegang Visa Mujamalah Berangkat lewat Haji Khusus

Pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Kemenag: Pemegang Visa Mujamalah Berangkat lewat Haji Khusus
Jamaah calon haji kloter pertama antre memasuki pesawat saat keberangkatan di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (4/6/2022) dini hari. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/nym.

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nur Arifin mengatakan ketentuan itu diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga Negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” kata Arifin melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/7/2022).

Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, ada penyelenggara yang bertanggung jawab yaitu PIHK.

“Ayat 2 pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri [Agama],” tandasnya.

Indonesia memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 orang pada 2022. Angka itu terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Baca juga artikel terkait JEMAAH HAJI INDONESIA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan