Menuju konten utama

Kemenag Bayar Utang Selisih Tukin PNS Guru dan Dosen Rp2 Triliun

Menag Yaqut Cholil Quomas memerintahkan seluruh pimpinan satuan kerja mempercepat pencairan selisih tukin tersebut.

Kemenag Bayar Utang Selisih Tukin PNS Guru dan Dosen Rp2 Triliun
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pemaparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menyatakan akan membayar utang selisih tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru dan dosen binaan Kementerian Agama (Kemenag) selama 4 tahun, terhitung sejak 2015 hingga 2018, sebesar Rp2 Triliun.

"Alhamdulillah, usulan Kemenag terkait anggaran selisih tukin yang terutang dari 2015 sampai 2018 sudah disetujui [Kementerian Keuangan]," kata Yaqut melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/6/2021).

Sejak dilantik menjadi Menag, Yaqut mengaku kerap mendapat keluhan dari guru terkait selisih tukin yang tidak kunjung dibayar. Lalu dia menyampaikan aspirasi tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

Sebagai tindak lanjut, Menag lalu mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan No. B-071/MA/KU.01.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang Usulan Tambahan Anggaran tahun 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) memberikan respons yang positif dengan menerbitkan Surat No: S-103/MK.2/2021 tanggal 30 Mei 2021 tentang Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN, yang menetapkan alokasi tambahan anggaran sebesar 2.030.479.924.000.

"Anggaran ini sekarang sudah tersedia dalam DIPA satker dan siap dibayarkan dan dicairkan di KPPN setempat," ucapnya.

Penyelesaian pembayaran selisih tunjangan guru dan dosen terhutang 2015-2018 ini, kata Yaqut, diperuntukkan bagi 95.930 tenaga pendidik, terdiri atas 85.820 guru, dan 10.100 dosen.

Mereka tersebar pada 2.455 satuan kerja: Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, serta Madrasah Tsanawiyah (MTsN), dan Madrasah Aliyah (MA).

"Seluruh pimpinan satuan kerja yang bertanggung jawab, harus mempercepat pencairan anggaran ini sesuai dengan mekanisme dan regulasi keuangan yang berlaku," kata Yaqut.

"Jaga akuntabilitas. Tidak boleh ada pemotongan dan penyelewengan," tegasnya.

Menag berharap terbayarnya selisih tukin ini bermanfaat bagi para guru dan dosen, utamanya dalam menghadapi pandemi COVID-19.

"Terus berupaya tingkatkan skill, produktivitas, dan kualitas sesuai dengan kebutuhan pembangunan negara dan sesuai tantangan zaman," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN AGAMA RI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan