Menuju konten utama

Kemdikbud Akan Tangkal Radikalisme Via Kurikulum Penguatan Karakter

Mendikbud menyatakan pihaknya akan menata kurikulum terutama dengan memasukkan program Pendidikan Penguatan Karakter untuk menangkal radikalisme.

Kemdikbud Akan Tangkal Radikalisme Via Kurikulum Penguatan Karakter
Mendikbud Muhadjir Effendy. FOTO/antaranews

tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan melakukan penataan ulang kurikulum dengan memasukkan penguatan pendidikan karakter. Kebijakan yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 dimaksudkan sebagai upaya penanggulangan radikalisme.

"Yang kami lakukan nanti adalah intervensi dalam penataan kurikulum, terutama dimasukkan menjadi program Pendidikan Penguatan Karakter mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Dia mengatakan masa depan Indonesia bergantung dengan upaya saat ini menyiapkan generasi penerus agar memiliki daya tahan dalam menghadapi dan menangkal penyalahgunaan narkotika dan paham berbahaya yang mengancam kehidupan berbangsa.

"Kemdikbud memiliki kewenangan dalam bidang pengawasan, pembinaan dan afirmasi, tetapi untuk kewenangan lebih lanjut ada di pemerintah kabupaten dan kota," ujar Mendikbud.

Menurut dia, dengan diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, maka akan sangat mudah bagi Kemdikbud untuk merevisi dan menyempurnakan kurikulum untuk kepentingan peserta didik.

Namun, Muhadjir memastikan, nantinya tidak akan ada penambahan mata pelajaran khusus terkait penataan kurikulum ini. Sebab, mata pelajaran yang ada saat ini sudah terlalu banyak.

"Kan ada intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Semua akan kita gunakan. Nanti kita bikin luwes sesuai dengan struktur Kurikulum 2013 yang desainnya luwes," kata Mendikbud.

Kemdikbud bersama Kementerian Agama dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyepakati kerja sama menandatangani nota kesepahaman tentang pencegahan paham radikal dan intoleransi.

"Kita bersama-sama dengan Kementerian Agama untuk nanti mengharapkan bisa diterjemahkan lebih operasional di level yang lebih luas lagi," ujar Mendikbud seperti dilansir Antara.

Sementara itu, kerja sama Kemdikbud dengan Badan Narkotika Nasional dan BNPT adalah salah satunya untuk mempertajam pemetaan sekolah-sekolah yang rawan pengaruh terorisme dan narkotika, karena kedua lembaga memiliki data yang lebih lengkap dan informatif.

Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius menuturkan pihaknya juga akan bekerja sama dengan Kemdikbud dengan memberikan masukan terhadap materi-materi dalam upaya meningkatkan daya tahan siswa. Ini dimaksudkan agar siswa tidak mudah terpapar paham-paham radikalisme yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga artikel terkait RADIKALISME

tirto.id - Pendidikan
Sumber: antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari