Menuju konten utama

Keluarkan Pergub Keluar-Masuk DKI, Anies: Tak Ada Pelonggaran PSBB

Dengan adanya Pergub ini, maka seluruh warga di provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk berpergian keluar kawasan Jabodetabek.

Keluarkan Pergub Keluar-Masuk DKI, Anies: Tak Ada Pelonggaran PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. FOTO/Dok. Humas Pemprov DKI

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Kota, Masuk atau Keluar Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pencegahan COVID-19.

"Dengan adanya Pergub ini, maka seluruh warga di provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk berpergian keluar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar COVID-19 bisa terkendali,"kata Anies dalam siaran langsungnya di kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Dalam pasal 4 Pergub 47/2020 mengatur: “setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.”

Jika melanggar, maka akan dikenakan tindakan berupa pengarahan kembali ke rumah atau tempat tinggal bagi warga DKI yang ingin ke luar Jakarta. Sementara dari luar Jakarta juga akan diminta kembali ke daerah asal dan dikarantina selama 14 hari.

Namun pergub ini juga menerapkan pengecualian arus keluar-masuk Jakarta yakni:

  • pimpinan lembaga tinggi negara;
  • Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi nternasional sesuai ketentuan hukum internasional;
  • anggota TNI dan Kepolisian;
  • petugas jalan tol;
  • petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;
  • petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;
  • pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
  • pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
  • pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping;
  • dan setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

“Mereka yang dikecualikan tidak serta merta dibolehkan, mereka harus urus surat izin melalui web corona.jakarta.go.id dan melampirkan surat keterangan terkait pekerjaannya,” imbuh Anies.

Dalam kesempatan itu pula, Gubernur Anies menegaskan tidak ada kebijakan pelonggaran PSBB.

“Di Jakarta PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran, tidak ada kebijakan kegiatan sebelum PSBB. Kita saat ini di fase yang amat menentukan,” tegas Anies.

Baca juga artikel terkait PSBB DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Restu Diantina Putri

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri