tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan sanski denda sebesar Rp10 juta kepada manajemen McDonald's Sarinah. Sanksi ini dijatuhkan sebagai akibat dari adanya acara perpisahan penutupan gerai McD Sarinah pada Minggu (10/5/2020) yang digelar saat adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Restoran cepat saji asal Amerika ini melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang penerapan PSBB DKI. Lalu dikenakan pasal 7 Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran, dimana setiap restoran yang melanggar penerapan PSBB dikenakan sanksi denda sebesar Rp5 juta sampai Rp10 juta.
"Kegiatan yang dilakukan pihak McDonald's Sarinah melanggar pasal 7 Pergub 41 Tahun 2020, dimana sanksinya adalah denda administrasi paling besar Rp10 juta," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Arifin mengatakan telah memanggil manajemen McDonald's Sarinah untuk dimintai klarifikasinya pada hari ini. Dalam pemanggilan tersebut, jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta telah memberikan teguran dan menjelaskan kelalaian pihak manajemen terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
"Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," ucapnya.