Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Pelanggar PSBB DKI Bakal Diminta Pakai Rompi Oren Seperti Koruptor

Kepala Satpol PP DKI Arifin menuturkan, jenis rompi yang akan dikenakan oleh pelanggar PSBB berwarna oren bak seorang pelaku korupsi.

Pelanggar PSBB DKI Bakal Diminta Pakai Rompi Oren Seperti Koruptor
Petugas kepolisian menghentikan kendaraan yang melintas di perbatasan Tangerang-Jakarta di Jalan Daan Mogot, Jakarta, Jumat (10/4/2020). ANTARA FOTO/Fauzan

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan setiap orang yang melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi COVID-19 di ibu kota akan dikenakan sejumlah sanksi.

Salah satunya, bagi setiap orang yang melanggar PSBB, akan diberikan sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin menuturkan, jenis rompi yang akan dikenakan oleh pelanggar PSBB berwarna oren bak seorang pelaku korupsi.

Nantinya pelaku akan diberikan peralatan kebersihan untuk membersihkan area di sekitar mereka ditindak oleh petugas. Seperti di jalanan, taman, dan sebagainya.

"Ya rompi oren kayak orang korupsi gitu lah. Sudah ditetapkan rompi warna oren di belakangnya tertulis 'Pelanggar PSBB'," kata dia kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).

Berdasarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020, pihak yang akan terkena sanksi sosial antara lain berkumpul lebih dari 5 orang; melakukan acara sosial budaya sehingga menimbulkan keramaian; membawa penumpang melebihi 50 persen dari kapasitas kendaraan, ojek online yang membawa penumpang, dan kendaraan motor pribadi yang berboncengan kecuali memiliki alamat rumah yang sama.

Arifin mengatakan setelah pelaku mengerjakan sanksinya, rompi yang mereka kenakan akan diminta lagi oleh petugas. "Sekali pakai saja, balikin lagi sama petugas," ucapnya.

Selain diminta untuk menyapu dengan mengenakan rompi berwarna oren, terdapat opsi lain yang akan diberikan oleh pelaku. Seperti denda administratif yang besarnya variatif, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

"Kadang ada orang enggak mau disuruh kerja sosial. 'Masa saya seorang direktur, seorang kerja merasa punya duit, suruh nyapu di jalanan. Ah saya bayar denda saja ah.' Ya denda bayar dah," jelas dia.

Dia menegaskan pada masa PSBB tahap 2 ini pihaknya tidak lagi memeberi teguran saja, tetapi langsung melakukan tindakan.

"Sudah lewat teguran mah, iya kalau teguran lagi kapan mau insaf nya," kata Arifin.

Selain itu, Arifin mengaku akan menindak tempat usaha yang masih berjualan di luar 11 kluster yang dikecualikan dan diberikan izin oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Salah satunya yang berjualan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat dan trotoar Mampang, Jakarta Selatan.

"Ya, nanti saya tutup-tutupin. Kalau jualan parsel masih boleh dong," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz