tirto.id - Presiden Joko widodo memastikan pelonggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa. Pelonggaran PSBB bakal dilakukan pemerintah dengan memperhitungkan statistik kasus virus Corona atau COVID-19 di setiap daerah.
"Semuanya didasarkan pada data-data lapangan, pelaksanaan lapangan, sehingga keputusan itu betul-betul sebuah keputusan yang benar," kata Jokowi dalam rapat terbatas evaluasi PSBB melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Jokowi tak ingin pelonggaran PSBB membawa dampak negatif. Hal ini juga untuk menghindari munculnya gelombang kedua COVID-19 di Indonesia.
"Hati-hati mengenai pelonggaran PSBB," tegasnya.
Rencana relaksasi PSBB sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Dia mengatakan pemerintah mempertimbangkan pelonggaran PSBB demi menjaga perekonomian masyarakat.
"Kita tahu ada keluhan ini sulit keluar, sulit berbelanja dan sebagainya, sulit mencari nafkah dan sebagainya, kita sudah sedang memikirkan apa yang disebut relaksasi PSBB," Kata Mahfud dalam live instagram, Sabtu (2/5/2020).
Kementerian Agama juga mewacanakan pelonggaran pelaksanaan PSBB di tempat ibadah. Hal itu disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi saat rapat virtual bersama DPR, Senin (11/5/2020).
"Ada [wacana] relaksasi di rumah ibadah.Kami belum ajukan, tapi kami sudah punya ide itu," kata Fachrul.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan